Komnas HAM Didesak Rekomendasikan Pencabutan IUP di Manggarai Timur

aksi di Komnas HAM

Floresa.co – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Nasional Untuk Masyarakat NTT hari ini, Senin (13/10) menggelar aksi unjuk rasa di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendesak lembaga negara tersebut memberi rekomendasi pencabutan izin tambang di Kabupaten Manggarai Timur-Flores, Nusa Tenggara Timur.

Forum solidaritas itu merupakan gabungan dari pastor, frater, suster dan aktivis lingkungan sejumlah organisasi seperti Vivat Indonesia, Komisi JPIC-OFM, Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT), Forum Pemuda Peduli Manggarai Timur – Jakarta (FP2Matim-Jakarta), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Human Rights Working Group), dan sejumlah organisasi lain.

Mereka  juga menggelar aksi di Mabes Polri.Aksi unjuk rasa mereka merupakan respon atas mencuatnya konflik pertambangan di kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, di mana pada September lalu puluhan warga mengalami kekerasan, termasuk Pastor Simon Suban Tukan SVD, Kordinator Komisi Justice, Peace and Integrity (JPIC) SVD yang pingsan di lokasi, setelah dilaporkan dicekik oleh polisi.

Pastor Paul Rahmat SVD kordinator aksi menegaskan, kasus di Tumbak merupakan potret nyata bagaimana kekejaman industri tambang yang membuat masyarakat menjadi korban.

“Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk mencabut semua Izin Usaha Pertambangan (IUP), karena nyata itu tidak membawa manfaat bagi masyarakat di lingkar tambang, selain konflik yang membuat mereka merasa tidak nyaman lagi”, katanya.

Tambang di Tumbak, kata dia, menyebabkan warga terpolarisasi ke dalam dua kubuh, antara yang pro dan kontra tambang.

“Meski sebelumnya mereka semua menolak tambang, tapi perusahan berusaha mempengaruhi sebagian masyarakat dengan memberi mereka uang, sehingga sekarang ada 20 kepala keluarga yang terima dan 52 kepala keluarga tetap menolak”, katanya.

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Manggarai Timur, hingga kini, terdapat 9 IUP di kabupaten tersebut, dimana dua IUP operasi produksi dan 7 IUP eksplorasi.

Aktivis mendesak agar semua IUP itu dicabut.

“Kalau tidak kita memelihara benih konflik yang di kemudian hari bisa saja mencuat dan membuat masyarakat kita jadi makin hancur”, kata Sinung Karto, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution yang turun ke lokasi Tumbak pada September menegaskan, akan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu dekat terkait desakan pencabutan IUP.

“Kita akan kaji hal ini. Kami akan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang memang terpecah bela”, katanya menjawab tuntutan para pendemo.

Yosep Tote, Bupati Manggarai Timu memang sudah merespon desakan sejumlah pihak terhadap kasus tambang di wilayahnya, salah satunya dengan melakukan moratorium terhadap tambang PT Aditya Bumi Pertambangan di Tumbak.

Namun, kata Sinung, moratorium itu bisa saja dicabut kembali oleh pemerintah kapanpun.

Aksi di Jakarta yang diikuti para para frater Ordo Fransiskan, suster SSpS berlangsung bersamaan dengan aksi serupa di Borong, ibukota Manggarai Timur, serta di dua kota kabupaten lain di Manggarai Raya, yaitu Labuan Bajo, ibukota Manggarai Barat dan di Ruteng, ibukota Manggarai.

Aksi ini dipelopori olah ratusan pastor yang datang dari 80 paroki di Keuskupan Ruteng, dengan membawa serta umat mereka.

Di Borong, menurut Pastor Paroki, Romon Simon Nama Pr, sekitar 700 massa yang terdiri dairi para pastor mendatangi kantor bupati.

“Kami menuntut pencabutan IUP dalam waktu 30 hari. Jika tidak dilaksanakan, maka kami akan datang lagi, untuk menduduki kantor bupati”, tegasnya.

Terkait sikap tolak tambang para pastor di Keuskupan Ruteng, hal itu juga merupakan rekomendasi dari hasil Sinode  yang berakhir 25 September lalu.

Dalam dokumen Sinode, mereka menegaskan, “setelah melakukan refleksi kritis dan diskusi mendalam dalam terang Iman Katolik tentang persoalan tambang mineral dan dampak destruktifnya”, mereka “mengungkapkan solidaritas yang  sangat mendalam  dengan para korban tambang”.

“Sekaligus kami menuntut pencabutan semua izin usaha pertambangan mineral yang diterbitkan pemerintah daerah”, demikian rumusan hasil sinode Keuskupan Ruteng.

Mereka menegaskan, “perjuangan untuk menolak pertambangan mineral bukan sekedar perjuangan ekologis dan sosial tetapi juga perjuangan yang bersumber dari panggilan dan tuntutan iman Katolik.”

“Perjuangan ini mengalir dari komitmen untuk meneledani dan berpartisipasi dalam pelayanan Yesus, sang Nabi dan Pembebas, yang memperhatikan dan menolong orang-orang miskin dan korban-korban penindasan sosial”, demikian menurut dokumen sinode.

spot_img

Artikel Terkini