Floresa.co – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan Polda NTT telah melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Bupati Ngada, Marianus Sae, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Sebagaimana dilaporkan Pos Kupang, Senin (8/9/2014), pelimpahan ini dilakukan setelah PPNS Kemenhub RI berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT.
Kasus pemblokiran Bandara Turelelo, Soa saat ini ditangani langsung PPNS Kemenhub RI dengan mendapat bimbingan dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda NTT.
Sebelum melimpahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum di Kejati NTT, PPNS lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kasubdit Korwas PPNS Polda NTT pada Kamis (4/9/2014). Koordinasi dilakukan untuk melihat kelengkapan berkas sebelum dilakukan pelimpahan tahap satu kepada penuntut umum Kejati NTT.
Sumber Pos Kupang di Mapolda NTT menyebutkan, sebenarnya pelimpahan berkas tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, Kasat Pol PP dan belasan anggota itu sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu tetapi berkaitan dengan pemilu legislatif dan pilpres.
Dan, kasus pemblokiran Bandara Turelelo akan tuntas hingga pengadilan lantaran unsur-unsur pasal yang disangkakan sudah dipenuhi. Tak hanya itu, tersangka Bupati Marianus Sae pun mengakui memerintahkan Satpol PP memblokir bandara tersebut.
Untuk diketahui, karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati rute penerbangan Kupang- Bajawa, Bupati Ngada, Marianus Sae, memerintahkan Satpol PP Ngada memblokir Bandara Turelelo-Soa, Sabtu (21/12/2013). Akibatnya, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari Kupang. Bandara Turelelo-Soa diblokir Satpol PP Ngada mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.