Pelaku Sodomi Napi di Lapas Ruteng Akan Ditindak Tegas

Enam orang korban pencabulan PS, sedang diperiksa di ruangan PPA Polres Manggarai, Kamis (21/8/14) (Foto: Floresa/Ardy Abba)
Enam orang korban pencabulan PS, sedang diperiksa di ruangan PPA Polres Manggarai, Kamis (21/8/14) (Foto: Floresa/Ardy Abba)

Ruteng, Floresa.co – PS, inisial seorang pegawai Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang melakukan tindak pencabulan terhadap enam orang Narapina (Napi) akan ditindak tegas jika sudah terbukti bersalah.

PS bakal mendapatkan sanksi tegas secara internal lembaga sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau saja terbukti nanti sesuai pemeriksan polisi, kita akan sanksikan pelaku sesuai PP 53 tentang disiplin PNS,” ungkap Antonius H Jawa Gili, kepala Lapas Ruteng ketika ditemui Floresa akhir pekan lalu di ruang kerjanya.

Antonius berjanji akan terus mendorong kasus ini dan menjamin pegawainya bakal tidak mengintimidasi korban selama pemeriksaan di kepolisian.

“Saya sudah katakan setiap apel jangan coba-coba ada yang intimidasi. Pokoknya saya jamin karena itu sudah di jalur hukum maka kita hargai,” tegas Antonius.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan tetap koperatif dalam menghadapi penyidik dari kepolisian resort Manggarai.

Sebelumnya, kasus pencabulan Napi ini sudah dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Yosef Yakop salah satu orang tua korban pada 19 Agustus lalu. Keenam korban itu, masing-masing, NL, DS, YS, SN, HS, dan ML.

Terpisah, pada kamis kemarin, Bripka Syamsu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggara, menyatakan dari enam korban yang dilaporkan, hingga kini hanya satu Napi yang sudah mengaku perbuatan kejam PS.

“Modusnya korban ini diajak ke rumah pelaku. Awalnya untuk beri makan babi, namun sampai di sana bukan memberikan makanan babi tetapi korban diajak ke dalam kamar kemudian melakukan perbuatan cabul,” ujar Syamsu.

Kata dia, seperti pengakuan DS korban yang sudah mengaku, PS memegang kemaluan korban hingga mengisapnya. DS merupakan korban yang masih di bawah umur yakni 17 tahun. Oleh karena itu, tutur Syamsu, PS akan dikenakan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan junto pasal 289 UU KHUP.

spot_img

Artikel Terkini