Imparsial: Putusan Janggal PN Ruteng Bagian dari Mafia Peradilan

Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial
Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial

Floresa.co – Poengky Indarti, Direktur Eksekutif The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial), lembaga HAM terkemuka berbasis di Jakarta menilai, vonis janggal yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai terhadap dua petani asal Kampung Tumbak merupakan bagian dari mafia peradilan.

“Saya menduga ini ada kaitan dengan mafia peradilan, yaitu membela yang bayar”, kata Poengky kepada Floresa.

Ia menyatakan, sangat aneh para penyidik tidak tahu bahwa delik dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang menjadi acuan vonis 3 bulan penjara sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sangat memalukan menggunakan delik yang sudah dicabut untuk memidanakan masyarakat adat yang membela hak-haknya atas tanah adat”, tegas Poengky.

Ia menjelaskan, Pasal 335 ayat 1 memang dikenal sebagai pasal karet.

“Karena subjektivitas penegak hukum sangat tinggi dan pada zaman kolonial sering digunakan penguasa kolonial untuk memberangus perlawanan warga pribumi,” katanya.

Sebelum dicabut MK, pasal ini biasanya hanya digunakan untuk menakut-nakuti karena sesungguhnya pembuktiannya sulit.

“Oleh karena itu jika pada saat ini pasal tersebut masih diberlakukan, ada hakim yang berani sampai memutus bersalah dan memberi vonis 3 bulan penjara, saya menduga ini ada kaitan dengan mafia peradilan”, jelasnya.

Menurut Poengky, korban putusan hakim ini harus segera melapor pada inspektorat dan pimpinan 3 institusi yakni kepolisian (Kapolri), kejaksaan (Jaksa Agung) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Para hakim juga mesti dilapor ke Komisi Yudisial”, katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga hakim di PN Ruteng memvonis penjara 3 bulan Rikardus Hama (52) dan Adrianus Ruslin (38), petani asal Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Mereka divonis pada Kamis 24 Juli lalu dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Richmond PB Sitoreos serta hakim anggota Yudha Himawan dan Arief Mahardika.

Rikardus dan Adrianus dinyatakan melanggar delik “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Padahal, MK sudah mencabut delik tersebut lewat Putusan No 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 16 Januari 2014 lalu.

Ikuti terus info kasus tambang Tumbak dalam topik: Prahara Tambang Tumbak

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini