Mengapa Pak Polisi Jadi Beking Perusahan Tambang?

PolisiFloresa.co – Tuduhan para aktivis lingkungan terkait keberadaan oknum polisi yang membekingi aktivitas perusahan tambang PT Aditya Bumi Pertambangan di Kampung Tumbak bukanlah pepesan kosong.

Para aktivis sudah lama mengeluhkan dua oknum polisi dari Pospol Dampek, yaitu Bripka Yonatan Nila dan Bripka Laurens Pitang, yang dianggap tidak netral dan cenderung membela kepentingan PT Aditya.

Sementara masyarakat Tumbak, yang merupakan bagian dari Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur kerap diintimidasi.

Marinus Kisman, aktivis lingkungan di Tumbak mengatakan kepada Floresa beberapa waktu lalu, dua polisi tersebut sering ditemui warga di lahan yang masih menjadi sengketa dengan PT Aditya.

“Ada juga TNI. Pas alat berat perusahan mencoba masuk ke lokasi, polisi-polisi itu selalu ada di lokasi”, kata pria yang disapa Bobek ini.

Ia mengaku heran, karena para polisi itu sering mengeluarkan kata-kata intimidasi kepada warga.

“Mereka tampak membela kepentingan perusahan. Padahal perusahan mau merangsek masuk ke lahan warga”, katanya.

Terkait keberadaan dua oknum polisi tersebut, awal Juli lalu warga Tumbak telah mengirim surat pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman di Jakarta.

Mereka mengaku, prilaku dua aparat tersebut sangat meresahkan.

Sebagaimana dilansir Berita Investigatif Nasional,14 Juli lalu,dalam surat tersebut warga menyatakan, Polisi Yonatan dan Laurens telah mengabaikan profesionalisme sebagai anggota Polri.

Warga menyajikan sejumlah fakta, termasuk penyataan provokatif saat melakukan penyelidikan terhadap dua petani Tumbak, Rikardus Hama dan Adrianus Rusli –yang kemudian divonis penjara Pengadilan Negeri (PN) Ruteng dalam kasus dengan seorang karyawan PT Aditya.

Polisi Yonatan yang merupakan Kanit Reserse Polsek Dampek pernah menyatakan kepada kedua tersangka, dirinyalah yang memenjarakan Sipri Amon, warga adat Kampung Sirise pada tahun 2011 karena melawan PT Arumbai Mangan Bekti yang melakukan penambangan mangan di wilayah adat warga Serise.

Warga menyatakan, pernyataan Polisis Yonatan merupakan bentuk penekanan untuk menakut-nakuti warga yang menolak kehadiran perusahaan tambang di wilayah tanah adatnya.

Hal yang sama, kembali terjadi saat memberikan Surat Pemberitahuan Penahan kepada isteri Rikardus Hama. Pelakunya kala itu adalah Polisi Laurens. Ia menyatakan kepada isteri tersangka dan sejumlah warga, “Dimana Pater Simon (Pater Simon Suban Tukan SVD, Ketua JPIC SVD – red) dan Romo Marten (Romo Marten Jenarut, Ketua JPIC Keuskupan Ruteng-red) yang kalian katakan paling hebat. Sekarang Rikard dan Ardi masuk penjara, apa yang bisa mereka buat?”.

Menurut warga, pernyataan itu merupakan upaya provokatif untuk memecah belah persatuan masyarakat adat Tumbak, terutama yang menolak kehadiran perusahaan tambang, dimana warga sedang membutuhkan kehadiran Pater Simon dan Romo Marten sebagai pendamping warga Tumbak.

Warga menyatakan dalam surat mereka, keheranan terkait perilaku dua oknum polisi tersebut.

“Apakah yang bersangkutan (Polisi Yonatan) sudah lupa dengan tugasnya sebagai Kanit Reserse Polsek Dampek? Apakah seorang polisi dapat dengan mudah mengeluarkan ancaman untuk memenjarakan orang?” tulis mereka dalam surat tersebut.

Mereka menyatakan, tingkah laku dan kata-kata bernada ancaman yang selalu keluar dari mulut kedua oknum polisi memperlihatkan keberpihakan mereka pada PT Aditya.

“Dan kami berkesimpuan bahwa keduanya saat ini merupakan beking dari kegiatan tambang PT Aditya.”

Karena menilai kedua oknum tersebut tidak professional, dalam surat yang ditandatangani sejumlah tokoh adat ini, warga meminta Kapolri Sutarman memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan Polri.

 

Ikuti terus info kasus tambang Tumbak dalam topik: Prahara Tambang Tumbak

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini