Warga Adukan Perusahan Tambang ke Pemkab Manggarai

Baca Juga

Warga Lokasi Tambang asal Reo saat bertemu asisten III dan Kadis Kehutanan Manggarai, NTT. (Foto: Floresa/ Ardy Abba)
Warga Lokasi Tambang asal Reo saat bertemu asisten III dan Kadis Kehutanan Manggarai, NTT. (Foto: Floresa/ Ardy Abba)

Ruteng, Floresa.coWarga Nggalak, Kecamatan Reo Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memprotes perusahan tambang PT Sumber Jaya Asia (SJA) yang beroperasi di kawasan hutan lindung RTK 103, Nggalak.

Mereka menyampaikan aduan ke Pemerintah Kabupaten Manggarai baru-baru ini.

“Kami mau menanyakan langsung ke Pemkab Manggarai, apakah lokasi lingkar tambang yang sudah diizinkan ke PT SJA berada dalam kawasan hutan lindung atau tanah hak ulayat,” tutur Tua adat Kampung Loce yang tidak sempat menyebutkan namanya di Kantor Bupati Manggarai beberapa waktu lalu.

Warga didampingi oleh Pater Simon Suban Tukan SVD, Koordinator JPIC SVD Ruteng.

Kedatangan mereka diterima oleh Kasmir Zakir, Asisten III Bupati Manggarai dan Agustinus Ganggut, Kepala Dinas Kehutanan.

Menanggapi keluhan warga, Zakir menyatakan, jika operasi pertambangan tersebut masuk dalam hutan lindung maka itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun, ia mengakui, persoalan yang disampaikan warga akan disampaikan ke Bupati Manggarai Christian Rotok.

“Pak Bupati menyuruh saya untuk mendengarkan keluhan kalian. Sebab berhalangan untuk bertemu langsung, nanti saya akan sampaikan ke beliau,” tutur Zakir di hadapan warga.

Sementara itu, saat ditanyai warga, apakah lokasi tambang milik PT SJA masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak, Agustinus Ganggut, membenarkan status lokasi tersebut masuk dalam RTK 103 (Ngalak Reo).

Ganggut menambahkan, izinan tersebut sampai tahun 2016.

Pater Simon Suban Tukan, mengatakan, lokasi tambang itu adalah kawasan hutan dan perlu ada penegakan hukum.

“Kalau memang itu bukan hutan, saya pikir kembalikan kawasan itu ke hak ulayat masyarakat setempat,” tegas Tukan.

Ia menambahkan, perusahan ini sudah bertindak kucing-kucingan. Ketika pemerintah ada di tempat, katanya, PT SJA berhenti dari kegiatan operasi tambang. Namun, ketika pemerintah tidak ada di tempat, ia melanjutkan aktivitasnya.

Senada dengannya, salah seorang warga meminta pemerintah agar menghentikan proses penambangan sebelum urusan penyelesaian konflik selesai.

“Kalau kami yang mengambil kayu api dalam kawasan hutan lindung, langsung ditangkap. Sementara perusahan ini yang merusak kawasan hutan tidak ditangkap dan diadili,” tutur warga itu.

Terkini