Hari Ini Polres Ruteng Periksa Tersangka Kasus Intimidasi Wartawan

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Eddy
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Eddy

Ruteng, Floresa.co – Polres Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa tersangka terkait kasus intimidasi terhadap wartawan pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Eddy mengatakan kepada Floresa, Senin (16/6/14) malam, hari ini dua tersangka, yaitu Ferdi Agung dan Yosep Natong akan diperiksa sesuai surat panggilan polisi.

“Sesuai panggilan mereka akan diperiksa sebagai tersangka jam 09.00 WITA,” kata Eddy.

Ferdi Agung dan Yosep Natong mengancam wartawan media NTT Online, Martinus Don pada Rabu, 11 Juni lalu. Mereka diduga sebagai anak buah Gregorius Gaguk (GG), terpidana politik uang pada pemilu 9 April lalu.

Intimidasi terjadi saat mereka melarang wartawan untuk meliput GG  yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng.

Pantauan Floresa di lokasi kejadian, dua pelaku mengkawal GG yang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Manggarai saat memasuki Kejari Ruteng.

Setelah GG keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari untuk dibawa Lapas Labe, mereka mengintimidasi dan melarang wartawan untuk mengambil foto.

Bahkan Ferdi Agung  mendorong dan menarik kerak baju Martinus Don saat sedang mengambil foto.

Selain itu, kata-kata larangan keluar dari mulut kuasa hukum GG, Toding Manggasa. “Jangan foto-foto,” tegasnya.

Selain mengucapkan kata-kata larangan mengambil gambar, Ferdi juga mengancam memukuli wartawan jika masih berani mengambil foto.

“Jangan mengambil foto. Saya sudah bilang jangan ambil foto. Saya pukul kau nanti,” bentaknya sambil mendorong badan dan hendak merampas kamera milik Martinus.

Ketua Aliansi Wartawan Manggarai (AWAM), Jo Mario Kenaru, mengapresiasi proses hukum terhadap kasus ini.

Ia menegaskan, ini merupakan bukti bahwa dalam melaksanakan tugas, para wartawan dilindungi oleh undang-undang.  “Jangankan menganiaya, mengahalang-halangi tugas jurnalistik saja sudah dipidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, dua tahun penjara dan denda 500 juta,” tegas Jo, yang juga wartawan TV One dan Anteve itu.

Ia  berterima kasih kepada penyidik  Polres Manggarai yang sudah serius menangani kasus ini.

Jo berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi publik. “Siapapun yang  merasa dirugikan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab. Jangan pakai kekerasan,” tegasnya.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini