Surat Rekomendasi Pemecatan Prabowo, Valid!

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto

Floresa.co – Mantan anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menyidangkan Prabowo Subianto pada 24 Juli 1998, Fachrul Razi, membenarkan adanya surat rahasia berisi rekomendasi pemecatan Prabowo. Surat tersebut kini beredar di sejumlah media massa dan media sosial.

Surat bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu menyebut 11 pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi,dan disiplin hukum di lingkungan ABRI.

“Tanda tangan dan bunyi keputusannya valid,” kata Fachrul, seperti dilansir Tempo,  Senin malam (9/6/2014). Fachrul merupakan salah satu dari 22 jenderal pimpinan Luhut Binsar Panjaitan, yang mendeklarasikan dukungannya kepada Jokowi pada Maret 2014.

Fachrul pun menyindir bekas komandan Kopassus yang maju sebagai calon presiden itu. Katanya, dengan wewenang di level Kopassus saja Prabowo bisa melakukan beberapa tindakan prajurit yang tak layak. “Bagaimana kalau jadi presiden?”

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo diteken Ketua Dewan Kehormatan Perwira, Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, dan enam anggota berpangkat letnan jenderal, yaitu Djamari Chaniago, Fachrul, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Arie J. Kumaat, serta Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagian isi surat tertanggal 21 Agustus 1998 itu pernah diakui Agum Gumelar ketika diwawancarai Tempo pada 28 Agustus 1998.

Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman meminta Markas Besar TNI menangkap pembocor dan penyebar dokumen Dewan Kehormatan Perwira. Marciano menyatakan dokumen tersebut seharusnya tak bocor kepada yang tak berkepentingan. Dokumen itu menjadi tanggung jawab penuh Markas Besar TNI. “Semua harus dievaluasi. Dokumen seperti itu tak boleh keluar,” katanya.

Sekretaris Tim Kampanye Prabowo-Hatta Rajasa, Fadli Zon, juga meminta TNI mengusut pelaku pembocoran. Menurut Fadli, dokumen itu hanya ada di tempat aman yang diketahui Panglima TNI. Fadli menilai bocornya dokumen itu merupakan tindak pidana terhadap rahasia negara. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Andika, belum bisa memberikan keterangan otentisitas dokumen tersebut.

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini