KPUD Manggarai Akan Coret Gregorius Gaguk dari Daftar Caleg Terpilih

Gregorius Gaguk (Foto: Ist)
Gregorius Gaguk (Foto: Ist)

Ruteng, Floresa.co – Pasca dikeluarkannya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang memvonis Gregorius Gaguk (GG), caleg DPRD 3 bulan penjara, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai berencana mencoretnya dari daftar caleg terpilih.

GG, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Manggarai sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu caleg yang lolos dalam Pileg 9 April lalu.

Komisioner KPUD Manggarai Divisi Logistik dan Teknis, Nikolaus Nirang menyatakan, pihaknya akan mengadakan rapat pleno pembatalan terhadap GG.

“Tentang  GG,  kami akan rapat pleno untuk membatalkannya  sebagai calon terpilih.  Karena dengan keputusan hukum PT Kupang, penetapannya batal demi hukum,” tutur Nikolaus saat dikonfirmasi Floresa via ponselnya, Minggu (8/6/2014) malam.

Ia menambahkan, KPUD akan menetapkan peraih suara tertinggi kedua sebagai pengganti GG.

” Hal itu akan kami lakukan setelah kami mendapatkan salinan keputusan Pengadilan Tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Dionisius Reinaldo Triwibowo Salisai menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penegak hukum yang sudah menjalankan aturan dengan benar dalam mengusut tuntas kasus GG.

“PMKRI tidak bisa menerima anggota DPRD yang jelas-jelas membodohi masyarakat dengan uang dan materi,” tegas Salisai.

spot_img

Artikel Terkini