GMNI: Kasus Gregorius Gaguk Jadi Pelajaran Untuk Politisi dan Penegak Hukum

Wempy Hadir, Ketua Komite Politik dan Hubungan Internasional GMNI
Wempy Hadir, Ketua Komite Politik dan Hubungan Internasional GMNI

Floresa.co – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Gregorius Gaguk (GG), caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Manggarai yang terlibat dalam kasus politik uang.

Wempy Hadir, salah satu Pengurus Pusat GMNI mengatakan, semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi sejumlah pihak agar tidak melakukan praktek politik kotor.

“Bagi para politisi, kasus ini mengingatkan bahwa tidak yang bebas dari pantauan masyarakat terkait praktek politik yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu”, katanya kepada Floresa, Minggu (8/6/2014).

Untuk para penegak hukum, kata dia, putusan PT Kupang yang menganulir keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng yang sejak awal dianggap GMNI sarat konspirasi mengingatkan bahwa, sudah seharusnya tidak ada tebang pilih dalam menindak pelanggaran hukum.

“Karena saya yakin, masih banyak tindakan pelanggaran hukum yang mesti diberi perhatian serius oleh penegak hukum di Manggarai”, kata Ketua Komite Politik dan Hubungan Internasional GMNI ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, (Baca: Akhirnya, Gregorius Gaguk Divonis 3 Bulan Penjara) PT Kupang memutuskan GG dijatuhi hukuman tiga bulan penjara serta denda tujuh juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Putusan ini merupakan buah dari upaya banding oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Ruteng) terhadap putusan PN Ruteng yang membebaskan GG dan hanya memvonis Dedi Hambur, orang suruhan GG yang membagi uang kepada warga di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, sebelum Pileg 9 April lalu.

Selama proses hukum kasus ini di PN Ruteng hingga pembacaan vonis, GMNI bersama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manggarai terus mengawal karena mereka menemukan indikasi konspirasi antara kubuh GG dengan penegak hukum.

Pada pekan lalu, GMNI bahkan mengirim surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta untuk melapor majelis hakim PN Ruteng. Mereka menilai, para hakim tidak profesional dalam penanganan kasus GG.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini