Tindak Lanjut Uji Pendapat Pemakzulan Bupati Lembata Masih Menanti Surat Balasan DPRD

Pastor Mike Peruhe OFM
Pastor Mike Peruhe OFM

Jakarta, Floresa.co – Pihak Mahkamah Agung (MA) telah memberi klarifikasi terkait alasan penundaan tindak lanjut Permohonan Hak Uji Pendapat pemakzulan Bupati Lembata Yance Sunur.

Menurut Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, Ashadi, pihaknya masih menanti surat balasan dari Pimpinan DPRD Lembata terhadap surat yang dikirim MA pada 21 Mei 2014.

“Kalau surat itu sudah dibalas, maka proses lanjutan kasus ini bisa segera dilakukan. Ini masih menjadi pekerjaan tertunda bagi MA”, kata Ashadi dalam dialog dengan Pastor Mike Peruhe OFM, moderator Forum Pemuda Peduli Lembata (FPPL)di Jakarta, Rabu (4/6).

Surat balasan yang dimaksud Ashadi merujuk pada tanggapan DPRD Lembata terhadap surat yang sebelumnya dikirim MA terkait pertanyaan apa benar terjadi pemalsuan dalam dokumen permohonan uji pendapat yang sudah diserahkan oleh DPRD Lembata kepada MA pada 28 Maret lalu.

Ashadi menjelaskan, sebenarnya gelar perkara uji pendapat ini sudah dilakukan setelah MA mendapat tanggapan Bupati Yance terhadap laporan DPRD.

Namun, kata dia, hal itu urung dilaksanakan, berhubung Bupati Yance mengklaim adanya pemalsuan dalam laporan DPRD ke MA, sehingga ia melapor kasus ini ke Polres Lembata.

Dua anggota Polres Lembata yang membawa surat tugas dari Kapolres Lembata sudah mendatangi MA untuk mengecek dugaan pemalsuan dalam dokumen itu. “Mereka ke MA dengan tujuan penyelidikan”, kata Ashadi.

Pasca kedatangan dua polisi itu, tamu lain hadir di MA, yaitu dua orang anggota DPRD Lembata. “Mereka meminta kepada saya, agar laporan kasus ini dicabut. Saya menolak, karena mereka hanya bicara lisan, tanpa ada surat”, jelasnya.

Ashadi menunjuk nama dua anggota DPRD, yaitu Sulaiman Syarif dan Abdurahman Muhammad. Mereka berdua datang mengatasnamakan DPRD Lembata bahkan dengan berani mereka berjanji kepada Ashadi untuk segera mengurus surat pembatalan perkara ini di MA.

Menurut Ashadi, kedatangan mereka menjadi alasan mengapa kemudian MA menyurati DPRD untuk mempertanyakan apa benar ada yang dipalsukan dalam lampiran berkas uji pendapat.

“Kami sekarang butuh jawaban DPRD Lembata. Kalau menurut DPRD dokumen itu benar-benar hasil keputusan paripurna DPRD Lembata dan bukan dokumen palsu sebagaimana diklaim sejumlah pihak, maka sidang kasus ini akan segera dilimpahkan kepada majelis hakim”, katanya.

Ia menilai, MA hanya berurusan dengan DPRD Lembata dan tidak berkaitan dengan polisi yang kini sedang menelusuri dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dituduhkan kubuh  Bupati Yance.

Masih terkait kedatangan dua anggota DPRD ke MA, Ashadi menjelaskan, saat datang mereka tidak membawa surat tugas dan surat resmi mewakili DPRD Lembata. “Karena itu kami meminta mereka untuk meminta surat resmi dari pimpinan DPRD Lembata bila ingin mencabut laporan”, katanya.

Menanggapi situasi ini, Pastor Mike menegaskan, DPRD Lembata wajib menghargai hasil keputusan sidang paripurna mereka.

“Apalagi itu merupakan keinginan masyarakat Lembata. Kehendak rakyat lembata sudah mereka tunjukkan dengan terus mendesak DPRD menuntaskan hal ini. DPRD harus hargai itu”, katanya.

Imam fransiskan asal Lembata ini menegaskan, langkah dua anggota DPRD Lembata yang mendatangi MA tanpa sepengetahuan anggota DPRD lain menimbulkan kecurigaan.

“Mereka itu sebetulnya mewakili kepentingan siapa. Saya yakin mereka melakukan itu karena ada kepentingan tertentu, yang mengabaikan kepentingan masyarakat, yang sengaja menciptakan skenario untuk mengganggu proses yang sedang berlangsung di MA”.

Pastor Mike juga mempertanyakan langkah polisi yang ia anggap aneh dan diskriminatif.

“Saya mendapat kesan berdasarkan pengalaman, kalau yang melapor itu masyarakat biasa maka polisi akan bergerak lamban. Sementara ketika yang melapor adalah bupati, mereka begitu sigap. Ini menimbulkan pertanyaan terhadap profesionalitas polisi”, katanya.

Ia mengingatkan, jika polisi fair, maka mereka tidak boleh hanya cekatan menanggapi laporan dari penguasa lokal, tetapi dari semua warga negara.

“Selama ini, kondisi di Lembata tidak demikian. Polisi pilih kasih”, katanya.

Selain itu, kata Pastor Mike, seandaianya dugaan adanya pemalsuan itu ada, maka bukan wewenang polisi untuk menindak DPRD.

“Di DPRD itu ada Badan Kehormatan Dewan yang mengurus persoalan-persoalan yang terkait dengan DPRD. Seharusnya Badan Kehormatan Dewan yang menangani soal dugaan itu”, katanya.

Kepada Ashadi, Pastor Mike meminta agar MA independen. “Sekarang harapan publik di Lembata ada di MA. Kami minta MA  tidak mau dipengaruhi oleh kemungkinan adanya upaya licik untuk menyelamatkan pihak tertentu”, kata Pastor Mike, sambil menambahkan, “Ini bukan upaya intervensi terhadap MA”

Merespon Pastor Mike, Ashadi mengatakan, MA sebagai pelayan masyarakat akan bekerja dengan menjunjung tinggi keadilan. “Ini lembaga yang mencari keadilan. Karena itu, para hakim tentu saja bertindak dengan adil”, katanya.

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini