Paksa Frans Minum Air Kencing Campur Tai, 7 Terdakwa Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

Ruteng, Floresa.co – Tujuh terdakwa kasus penyiksaan terhadap Fransiskus Galis –  seorang warga di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga dukun santet – dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ruteng (Kejari) dalam sidang hari ini, Rabu (28/5/2014).

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim, Yuniar Yudha Himawan dan anggota hakim Nasution itu, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan memaksa orang lain. Selain itu, mereka juga sudah melakukan kekerasan dan memakai ancaman kekerasan terhadap korban.

Frans – demikian korban dipanggil – merupakan warga Kampung Ling, Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Ri’i. Ia disiksa pada 16 September 2013 lalu dengan memikul lesung keliling kampung  dan kemudian minum air kencing campur tai. Ia dituduh menyantet seorang anak remaja yang kemudian dikatakan berubah menjadi kucing.

Bagi para terdakwa, perlakuan ini merupakan bentuk siksaan secara adat Manggarai agar korban tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Pantauan Floresa saat menyaksikan jalannya sidang tuntutan, ketujuh terdakwa yang didampingi penasehat hukum Marselinus Suliman serius mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.

Diakhir sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pembelaan tuntutan pada 3 Juni mendatang

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini