Aneh! Di Manggarai, Pengadilan Bebaskan Caleg Pelaku Politik Uang

Nikodemus dan warga lainnya mengamuk di PN Ruteng. (Foto: Ardy Abba/Floresa)
Nikodemus dan warga lainnya mengamuk di PN Ruteng. (Foto: Ardy Abba/Floresa)

Ruteng, Floresa.co– Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memutuskan memberi vonis bebas kepada terdakwa kasus politik uang, Gregorius Gaguk (GG) dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (19/5/2014).

Kasus yang melibatkan GG, ketua DPC PDI Perjuangan ini sempat menghebohkan Manggarai dan menyita perhatian media nasional. Namun putusan pengadilan terhadap tindakannya berujung antiklimaks.

Padahal, pekan lalu, tim sukses GG, Dedi Oktavianus Hambur sudah divonis penjara 3 bulan dengan denda Rp. 7 juta.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, C.I.L.P Ama dan dua hakim anggota Arief Muhardika dan Nasution itu berlangsung dramastis. Hampir semua penonton sidang tercengang dengan keputusan PN PN Ruteng dan dinilai sangat berpihak pada terdakwa.

Tak puas dengan keputusan itu, ratusan warga keluarga Dedi Oktavianus Hambur mengamuk di instasi hukum yang dipimpin Richmond P.B. Sitoroes itu.

Nikodemus, juru bicara warga mengatakan, keputusan ini sarat korupsi dan nepotisme.

“Keputusan ini sudah terkontaminasi dengan uang. PN Ruteng lebih berpihak dengan orang kaya seperti GG ketimbang Dedi yang miskin,” tutur Nikodemus.

Sebagaimana diketahui Dedi yang dituntut 6 bulan kurungan, kemudian divonis 3 bulan kurungan. Sementara GG yang dituntut 1 tahun kurungan dan denda Rp 15 juta, malah putusannya bebas.

“Keadilan kita sudah dicambuk. Saya hanya meminta satu hal, bangun dan bangkitlah rakyat Manggarai!, biarkan pengadilan rakyat yang tertinggi,” tegasnya.

Warga menilai PN Ruteng sengaja tidak menghiraukan UU Pemilu. Bagi mereka kekuatan hukum dengan menyerahkan alat bukti berupa uang dan para saksi dihadapan PN Ruteng akan memudahkan keputusan untuk menjerat GG.

Mereka mengancam pihak keamanan agar tidak meringkus Dedi ke penjara sesuai putusan pengadilan minggu lalu.

“Hukum yang dipakai sekarang adalah hukum rimba. Siapa yang kuat uang dia yang menang. Hukum bisa dibeli dengan uang. Kasus judi dengan alat bukti 1000 rupiah saja bisa ditangkap dan dihukum. Sementara ini tidak dihukum,” tegas salah seorang warga.

Sementara itu, Richmond P.B. Sitoroes, kepala PN Ruteng mempersilakan warga untuk melakukan uji akademis melalui pintu kejaksaan terhadap putusan hukum GG.

“Saya pada perinsipnya terbuka untuk memberikan kesempatan uji akademis bagi yang belum puas dengan keputusan ini,” tutur Sitoroes di hadapan para utusan warga.

Pantauan Floresa, warga mengamuk dengan memaki-maki hakim. Sebelum melakukan aksi di PN Ruteng, warga berarakan menuju kantor Kejari Ruteng.

Warga meminta Kejari untuk mendampingi mereka melakukan uji akademis atas vonis bebas terhadap GG.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini