GMNI: Bebaskan GG, PN Ruteng Injak Martabat Pengadilan

Fabianus Apul, Ketua GMNI Cabang Manggarai
Fabianus Apul, Ketua GMNI Cabang Manggarai

Ruteng, Floresa.co – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak bisa menyembunyikan rasa kecewa mendalam setelah pada Senin (19/5/2014) mendengar vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Ruteng terhadap kasus politik uang yang menjerat Gregorius Gaguk (GG), caleg PDIP DPRD Manggarai.

Kepada Floresa, Fabianus Apul, Ketua GMNI Manggarai mengatakan, PN Ruteng telah mendukung praktek politik uang dalam pemilu serta menginjak martabat pengadilan yang seharusnya menjadi ruang untuk menemukan keadilan.

Ia juga menilai, putusan bebas terhadap GG, Ketua DPC PDI Perjuangan Manggarai itu menjadi preseden buruk bagi praktek politik di kemudian hari.

“Sudah jelas-jelas alat bukti berupa uang sebesar Rp. 12,5 juta yang hanya Rp 2,4 juta uang tunai yang belum sempat dibagikan kepada wajib pilih di kelurahan Golo Dukal. Selain itu, 6 saksi sudah disuguhkan Polres Manggarai dan Kejari Ruteng ke PN Ruteng. Namun saya heran mereka masih bebaskan GG,” tegas Apul, Senin malam.

Padahal, kata dia, Dedi Oktavianus Hambur, tim sukses GG yang hanya bekerja membagikan uang milik GG sudah dijerat dengan vonisan 3 bulan penjara dengan denda subsidier Rp. 7 juta.

Apul pun menilai, lembaga pengadilan tidak ada gunanya di bumi pertiwi ini. “Keputusan yang diambil pihak PN Ruteng terhadap kasus politik uang ini hanya menguntungkan kaum berduit”, tegasnya.

Sebelumnya, GG dituntut 1 tahun dan denda Rp 15 juta. Sementara Dedi Oktavianus Hambur dituntut hukuman 6 bulan penjara dan berakhir putusan 3 bulan penjara dengan denda subsidier Rp. 7 juta.

Meski GG mendapat tuntutan lebih berat, namun tragisnya, ia malahan dibebaskan.

Dalam sidang di PN Ruteng, GG dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 303 ayat 1 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan DPD.

Menurut para hakim, keterangan saksi tidak didukung dengan bukti. Hakim memutuskan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan serta nama baik, harkat dan martabatnya dipulihkan.

GG dinyatakan tidak terbukti membagikan uang seperti kesaksian Dedi Oktavianus Hambur dan Yosef Lendo di PN Ruteng sebelumnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus politik uang yang menjerat GG bermula dari ulahnya sendiri yang menuduh Dedi Oktavianus Hambur menggelapkan uang beli suara Rp 12,5 juta.

Tuduhan itu disampaikan setelah suara yang ia dapat di Kelurahan Golo Dukal tidak mencapai target yang dijanjikan Dedi. Padahal menurutnya uang yang sudah dikeluarkan cukup banyak. GG pun naik pitam, memarahi anak buahnya itu.

Sakit hati dengan tudingan sang caleg, Dedi melaporkan kasus itu ke Panitia Pengawas Pemilu sebelum akhirnya diproses di Polres Manggarai.

Namun, dalam sidang di PN Ruteng, Dedi dianggap bukan tim sukses GG dan tidak pernah diketahui tim sukses lainnya sebab tidak pernah mengikuti pertemuan dalam proses kemenangan Pileg.

Selain itu, menurut hakim perolehan suara GG yang dilaporkan Dedi dari Kelurahan Golo Dukal hanya 47, padahal riilnya sebanyak 51 suara. Semestinya, menurut Majelis hakim, Dedi harus tahu pasti jumlah perolehan suara di Kelurahan Golodukal.

Sejumlah alasan demikian membuat PN Ruteng membebaskan GG.

spot_img

Artikel Terkini