Polri Didesak Perjelas Status Hukum Bupati Ngada

Bupati Ngada, Marianus Sae
Bupati Ngada, Marianus Sae

Jakarta, Floresa.co – Komite Masyarakat Ngada-Jakarta (Kommas Ngada-Jakarta) mendesak Mabes Polri memperjelas status hukum Bupati Ngada Marianus Sae yang kini menjadi tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa pada Desember tahun lalu.

“Kami minta Kapolri menetapkan status hukum bupati Ngada. Kalau bupati Marianus Sae bersalah, maka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini”, kata Roy Watu, kordinator Kommas Ngada-Jakarta saat beraudiensi dengan AKBP Agus Mustofa, Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (29/4/2014) lalu.

“Kalau tidak bersalah segera pulihkan nama baiknya karena bupati adalah wajah kami anak Ngada,” tambahnya.

Ia mengaku kecewa dengan kinerja Polda NTT yang terlalu lamban dalam menanganani kasus ini.

Memang, hingga saat ini, penanganan kasus ini masih terkatung-katung. Meskipun Bupati Marianus sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Desember 2013, namun pengusutannya tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Bahkan berkas perkara yang disidik oleh penyidik Polda NTT dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Kupang lantaran salah menerapkan pasal. Jaksa menilai berkas perkaranya tidak lengkap dan tidak tepat.

Kasus pemblokiran Bandara Turelelo yang menyita perhatian public tanah air terjadi pada 21 Desember tahun lalu. Bupati Marianus menyuruh Satpol memblokir bandara lantaran dirinya batal terbang bersama pesawat Merpati yang berangkat dari Kupang.

Dengan menggunakan 1 unit mobil, Satpol PP Ngada menduduki bandara. Akibatnya, Merpati gagal mendarat dan kembali ke Kupang.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini