Mabes Polri Didesak Copot Kapolda NTT dan Kapolres Ngada

Aksi unjuk rasa Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta, Rabu (30/4/2014) mendesak penuntasan kasus pemblokiran Bandara Turelelo
Aksi unjuk rasa Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta, Rabu (30/4/2014) mendesak penuntasan kasus pemblokiran Bandara Turelelo

Jakarta, Floresa.co – Massa dari Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) dan Komite Masyarakat Ngada-Jakarta (Kommas Ngada-Jakarta) mendesak Mabes Polri memecat Kapolda NTT dan Kapolres Ngada karena dinilai tidak serius menangani kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa oleh Bupati Ngada Marianus Sae.

Desakan ini mereka sampaikan saat beraudiensi dengan AKBP Agus Mustofa, Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri di Jakarta Rabu (30/04/14) pasca menggelar aksi unjuk rasa.

Wilfridus Yons Ebiet, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Formadda mengatakan, Kapolres Ngada AKBP Bartolomeus I Made Okapura dinilai ikut terlibat dalam kasus ini, karena membiarkan Satpol PP memblokir banda meskipun dia mengetahui rencana pemblokiran sehari sebelumnya.

“Pembiaran merupakan kejahatan luar biasa” kata Ebit.

Awe Matius dari Kommas membenarkan keterlibatan Kapolres Ngada. Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman pengakuan Kepala Bandara dan Kepala SatPol PP.

“Dalam rekaman tersebut, Kepala Bandara dan Kepala SatPol PP mengakui bahwa bupati telah memberitahu Kapolres terkait pemblokiran sebelum kejadian.” ujarnya.

Awe Manteus heran mengapa Kapolres Ngada tidak mengantisipasi hal ini yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Formadda dan Kommas Ngada juga meminta Kapolda NTT dipecat karena terkesan main-main selama menangani kasus ini.

“Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs I Ketut Untung Yoga Anna mesti dicopot dari jabatannya lantaran tidak serius, tidak profesional, tidak independen dan transparan dalam mengusut kasus pemblokiran bandara ini” tutur Ebiet.

Ia menilai, jika pihak penegak hukum menggunakan hati nurani dan berpijak pada kebenaran dan keadilan, maka pengusutan kasus ini pasti akan mencapai titik terang dan cepat mencapai kejelasan.

“Jangan sampai keberadaan Kapolres Ngada dan Kapolda NTT membenarkan kejahatan yang dilakukan oleh penguasa-penguasa lokal”, jelsnya.

Menanggapi desakan ini, AKBP Agus mengatakan, pihaknya berjanji akan menindak Kapolda NTT dan Kapolres Ngada bila terus main-main mengusut kasus ini.

“Mabes Polri akan menindak secara tegas personil polisi baik anggota maupun kepala di Polres Ngada dan Polda NTT”, kata Agus.

Ia menegaskan, Mabes Polri sudah memerintahkan direktur dan para perwira di Mabes Polri yang menangani kasus agar serius dan bertindak cepat.

“Bahkan Kabareskrim mewanti-wanti Korwas PPNS di Reskrim Mabes untuk proaktif tangani kasus ini supaya masyarakat NTT, khususnya Ngada memperoleh kepastian hukum ” terangnya.

Selain itu, Agus juga menjanjikan bahwa pihak Mabes Polri  menampung semua tuntutan dan laporan Formadda dan Kommas untuk ditindaklanjuti sekaligus memberi masukan kepada pimpinan Polri dalam menuntaskan kasus ini.

Agus juga mempersilahkan kepada siapa pun untuk mengawasi perjalanan kasus ini dengan memberikan berbagai informasi kepada Mabes Polri.

Memang, hingga saat ini, penanganan kasus ini masih terkatung-katung. Meskipun Bupati Marianus sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Desember 2013, namun pengusutannya tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Bahkan berkas perkara yang disidik oleh penyidik Polda NTT dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Kupang lantaran salah menerapkan pasal. Jaksa menilai berkas perkaranya tidak lengkap dan tidak tepat.

Kasus pemblokiran Bandara Turelelo yang menyita perhatian public tanah air terjadi pada 21 Desember tahun lalu. Bupati Marianus menyuruh Satpol memblokir bandara lantaran dirinya batal terbang bersama pesawat Merpati yang berangkat dari Kupang.

Dengan menggunakan 1 unit mobil, Satpol PP Ngada menduduki bandara. Akibatnya, Merpati gagal mendarat dan kembali ke Kupang.

spot_img

Artikel Terkini