Kades di Satar Mese Barat Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen TP PKK

Floresa.co – Valentinus Jemarut, Kepala Desa Bea Kondo, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen terkait anggaran dan personalia Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tingkat desa tersebut.

Dugaan penipuan dan pemalsuan tersebut disampaikan Fabianus Jamo (37), salah seorang warga Desa Bea Kondo melalui suratnya yang dikirim kepada Polres Manggarai baru-baru ini.

Tembusan surat itu disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Manggarai.

Salinan surat tersebut juga ada pada Floresa.co

Dikonfirmasi melalui teleponnya, Fabianus menjelaskan, kuat dugaan Kades Valentinus melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen anggaran TP PKK sejak menjabat pada 2013.

Fabianus mengatakan, Ketua PKK Desa Bea Kondo, Matildis Dumbu, yang adalah isterinya tidak pernah dilibatkan atau tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan kegiatan PKK.

“(Ia) tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan PKK di Desa Bea Kondo sehingga tidak mengetahui bagaimana anggaran PKK dimanfaatkan dan bagaimana laporan keuangan terkait pelaksanaan anggaran PKK,” ungkapnya.

Matildis dilantik menjadi Ketua TP PKK pada pada 26 November 2013, berdasarkan SK dari Ketua TP PKK Kecamatan Satar Mese Barat.

Ia kemudian dilantik oleh Ketua TP PKK Satar Mese Barat, yang saat itu dijabat oleh Abelina M. Jun.

Namun sejak menempati posisi itu, kata Fabianus, Mathildis tidak pernah dilibatkan dalam urusan PKK.

Padahal, katanya, penunjukkan Matildis adalah atas permintaan langsung Kades Vitalis, berhubung isteri Kades sudah lama meniggalkan rumah.

“Isteri saya menerima tugas tersebut hanya demi desa Bea Kondo,” aku Fabianus.

Ia menjelaskan, pada tahun ini, jabatan isterinya telah diganti oleh orang lain, yang ia sebut tidak sesuai prosedur.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke kepala desa, kata Fabianus, diperoleh jawaban bahwa itu merupakan  wewenang kepala desa.

“Harga diri isteri saya dan seluruh keluarga besar saya benar-benar tidak ada, karena Kepala Desa Bea Kondo sudah bertindak sewenang-wenang,” katanya.

“Lagi pula, kami menduga selama ini kepala desa telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen terkait pelaksanaan kegiatan PKK di desa Bea Kondo,” tambahnya.

Karena itu, jelasnya, ia melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.

Dugaan Kerugian Negara

Dalam suratnya, dengan nomor 02/Lap.LGS/IX/2019, Fabianus, yang juga mewakili isterinya menguraikan perbuatan Kades Vitalis menyebabkan negara diduga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Menurut perhitungannya, dari tahun 2016 sampai tahun 2019, biaya untuk TP PKK Desa Bea Kondo mencapai Rp 29.367.500.

“Belum termasuk tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Perbuatan kepala desa Bea Kondo melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999, pasal 2 ayat (1),” tulis Jamo.

Floresa.co belum berhasil mendapat tanggapan dari Kades Vitalis terkait laporan ini.

Sementara itu, pihak Tipikor Polres Manggarai sudah melayangkan surat panggilan kepada Kades Vitalis, demikian informasi dari Matias Nama, Pendamping Desa Kecamatan Satar Mese Barat, yang kebetulan membawa  surat tersebut dari Tipikor.

AKA/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini