Bantuan Rumah di Desa Perak, Cibal:  Staf Desa Jadi Penerima, Camat Protes

Ruteng, Floresa.co – Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Perak, Kecamatran Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT dinilai tidak tetap sasaran. Pasalnya, dari 20 keluarga penerima bantuan itu, terdapat aparat desa yang juga mendapat bagian.

“Ada aparatur desa di sini, dia sudah memiliki dua unit rumah. Tetapi dia juga dapat rumah bantuaan tidak layak huni 2019 ini,” kata warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Floresa.co Rabu 25 September 2019.

Menurut warga tersebut, Kepala Desa Perak, Romanus Jantut dinilai pilih kasih. Pasalnya, masih banyak warga yang lebih layak untuk mendapatkan  bantuan itu.

“Masih banyak yang lebih layak untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni disini, bahkan disini ada yang baru membangun rumah beton permanen. Namun dia dapat lagi bantuan Rumah Tidak Layak Huni,” katanya.T

“Tindakan ini merupakan suatu bentuk diskriminasi yang telah dilakukan oleh kepala desa terhadap warga yang lebih layak mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.

Camat Cibal, Laurensius Jelamat memprotes kebijakan Kades Romanus. Menurunya, aparatur desa tidak boleh mendapat bantuan itu karena sudah mendapat gaji dari karena jabatannya itu.

“Tidak benar itu pak, aparatur desa itu seharusnya tidak boleh dapat, kita malu sebenarnya pak kalau dapat bantuan diutamakan aparatur desa,” tegasnya.

Kades Romanu Jantut, saat dihubungi Floresa.co, membenarkan hal tersebut. Ia mengklaim, apartnya itu mendapat bantuan karena belum memiliki rumah Namun, pernyataannya itu berbeda dengan yang disampaikan warga yang menyatakan, aparat itu sudah memiliki rumah.

”Ia benar ada beberapa aparatur desa yang dapat bantuan rumah tidak layak huni setiap tahun sampai 2019 ini. Walaupun mereka aparat kan mereka belum punya rumah, makannya dikasi bantuan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Manggarai, Sipri Jamun menilai kades Perak keliru menyalurkan bantuan itu.

“Rumah bantuan tidak layak huni itu kan khusus untuk masyarakat, bukan untuk aparatur desa. Sering saya sampaikan ini kepada seluruh kepala desa di kabupaten Manggarai,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan peraturan, yang layak mandapatkan bantuan rumah layak huni ialah masyarakat miskin, bukan aparatur desa. Pengecualian kepada aparatur desa karena sudah sudah mendapatkan honor.

Ia mengaku, pihaknya sudah pernah megingatkan aparat desa agar menyalurkan bantuan itu tepat sasaran. “Saya baru tau bahwa ada aparatur desa yang dapat bantuan RTLH,” akunya.

Engkos Pahing/Floresa

spot_img

Artikel Terkini