Usulan Dana 15 Miliar Ditolak, Bawaslu Manggarai Ancam Tunda Pilkada

Ruteng, Floresa.co – Bawaslu Kabupaten Manggarai menyatakan Pilkada Manggarai pada 2020 bisa saja ditunda jika usulan dana yang mereka ajukan senilai Rp 15,599 miliar tetap tidak dikabulkan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengklaim, usulan dana tersebut sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, yakni Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.

Sesuai hasil rapat paripurna di DPRD Manggarai, Pemkab Manggarai ditetapkan akan mengalokasikan dana Rp 4,1 miliar bagi Bawaslu, angka yang oleh Bawaslu dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil mereka.

Terkait dengan polemik ini, Hery menyatakan, mereka tidak akan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemkab Manggarai, sebagai pemberi hibah.

“Dasar pembiayaan Pilkada dalam NPHD antara Pemkab dengan Bawaslu adalah Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Kalau di luar Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, kami tidak mau tandatangani,” tegas Hery di Ruteng, Rabu, 11 September 2019.

Ia menjelaskan, merujuk pada Permendagri itu, dalam NPH untuk Pilkada, dicantumkan beberapa hal prinsip seperti besaran biaya, rincian penggunaan, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran hibah dan tujuan pemberian hibah.

Hery menyatakan, memang sejak diturunkannya aturan baru ini, pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum melakukan koordinasi dengan Bawaslu terkait jumlah anggaran untuk Pilkada 2020.

Polemik anggaran ini sudah mengemuka sejak beberapa bulan lalu.

Dikutip dari penjelasan Pemkab Manggarai di situs Humas Pemkab Manggarai pada 31 Juli 2019, TPAD disebut telah melakukan verifikasi terhadap proposal Bawaslu yang diajukan pada 4 April lalu, dengan usulan anggaran Rp. 15.599.032.000.

“Dari hasil verifikasi TAPD yang telah disampaikan dan dibahas bersama Bawaslu pada tanggal 15 Mei 2019 di ruangan kerja Sekrertaris Daerah Kabupaten Manggarai diperoleh angka sebesar Rp. 4.100.000.000,” demikian menurut penjelasan di situs tersebut.

Dalam penjelasannya, disebutkan sejumlah aturan sebagai rujukan, termasuk Permendagri nomor 51 tahun 2015.

Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang kini menjadi acuan Bawaslu memang  diterbitkan bulan lalu atau pasca adanya tanggapan dari pihak Humas tersebut.

Hery menyatakan, polemik anggaran ini akan menghambat proses pelaksanaan Pilkada.

“Bawaslu inginkan penyelenggaraan Pilkada di Manggarai benar-benar demokratis karena dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang demokratis juga. Tetapi kalau seperti ini anggarannya, sebaiknya kita tunda saja Pilkadanya,” demikian Hery.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020, kata dia, gong Pilkada 2020 dimulai tanggal 23 September 2019.

“Karena belum ada koordinasi soal perubahan anggaran berdasarkan Permendagri 54 Tahun 2019, sudah pasti akan ada tahapan yang terganggu, tidak bisa dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada November mendatang, pelaksanaan Pilkada sudah masuk pada tahap sosialisasi.

“Tahapan-tahapan Pilkada butuh pengawasan,” ungkapnya.

AKA/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini