KPK Cegah Melchias Mekeng Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta, Floresa.co – KPK mengirim surat ke Imigrasi untuk mencegah anggota DPR RI Dapil NTT satu, sekaligus Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng bepergian ke luar negeri. Dia dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 10 September 2019.

“KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir Detik.com, 10 September 2019.

Dia dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap terhadap eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan tersangka Samin Tan. Mekeng berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka SMT (Samin Tan) yaitu diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih, anggota DPR-RI terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM,” ucap Febri.

Mekeng juga dipanggil KPK besok. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Samin Tan.

“Selain itu, besok Rabu, 11 September 2019 diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT,” ujarnya.

Mekeng sebelumnya juga pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Saat itu, dia mengaku ditanyai soal kasus dugaan suap pengusaha Samin Tan ke eks Eni Maulani Saragih yang juga berasal dari Fraksi Golkar.

“Soal Eni Saragih. Kasus dia sama Samin Tan, yaudah ditanyain itu saja,” kata Mekeng usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Mekeng menyatakan dirinya tak mengetahui soal aliran suap dari Samin Tan ke Eni. Dia juga menyatakan tak ada kaitan kasus ini dengan Partai Golkar.

Terakhir PKP2B PT AKT yang disebut Febri, perizinan itu sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

Detik.com/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini