Empat Tersangka Sail Komodo Ditahan

Labuan Bajo, Floresa.co – Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Komodo, Manggarai Barat (Mabar), pada Selasa malam, 6 Agustus 2019, empat orang tersangka Sail Komodo ahkirnya ditahan.

Pantauan Floresa.co, sekitar pukul 23.00 Wita, keempat tersangka yang berinisial YRA, SN, STN dan JS menumpangi kendaraan tahanan Kejaksaan Mabar menuju tahanan Polres Mabar sekitar pukul 23.00 Wita.

Selain keempat tersangka baru yang merupakan staf Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) era Menteri Agung Laksono, sebelumnya, Kejari Mabar juga telah mengandangkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mabar, Theodorus Suardi dan Bendaharanya, Yos Sukardi sejak 22 Juni 2018 lalu.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, Salesius Guntur mengatakan keempat tersangka baru adalah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek tersebut.

YRA yang berperan sebagai ketua panitia, SN yang menjabat sekretaris panitia, dan dua anggota panitia yakni STN dan JS.

“Mereka yang kita tahan berjumlah empat orang dengan status tersangka. Mereka terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota PPHP kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBN dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo tahun 2013 lalu, di Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara kurang lebih Rp 1,6 milyar rupiah,” jelas Salesius.

NAN/FLORESA

spot_img

Artikel Terkini