Empat Tersangka Baru Korupsi Sail Komodo Belum Ditahan

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) resmi menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek Sail Komodo tahun 2013 pada Selasa, 6 Agustus 2019 malam. Keempat tersangka baru tersebut merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Sail Komodo di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) era Menteri Agung Laksono.

Mereka adalah YRA yang menjabat ketua panitia, SN yang menjabat sekretaris panitia, dan dua anggota panitia yakni STN dan JS. Pada tersangka dilakukan di kantor Kejari Mabar sejak Selasa pagi hingga malam.

Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Sail Komodo

Usai diperiksa, rencananya keempat tersangka langsung ditahan. Namun hingga Selasa malam, belum ada kepastian terkait rencana penahanan.

Pantauan Floresa.co, pada pukul 20.00 Wita, keempat tersangka dibawa ke RSUD Komodo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Proses pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tersebut, dikawal oleh jaksa.

“Untuk alasan kemanusian, kita belum bisa pastikan apakah ditahan malam ini. Mengingat mereka sedang dicek kesehataanya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mabar, Sales Guntur.

NAN/Floresa

Terkini