Juni – Juli 2019, Kasus Pencurian Terbanyak yang Diungkap Polres Mabar

Labuan Bajo, Floresa.co –  Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis sejumlah tujuh kasus yang terjadi di wilayah kerjanya selama bulan Juni hingga Juli 2019. Dari total delapan kasus, pencurian berada di tempat teratas yakni lima kasus.

Kasus pencurian pertama, melibatkan tiga pelaku, antar lain RR (22), FH (30) dan VI (27). Ketiganya diduga melakukan pencurian terhadap handphone di delapan lokasi di Labuan Bajo. Menurut Kapoolres Mabar, Julisa Kusumowardono, dari pelaku, pihaknya mengamankan sekitar 6 unit handphone berbagai merk dengan total kerugian sekitar 24 juta rupiah.

“Tempat kejadian perkara (TKP) ada di delapan lokasi, terutama di kos-kosan. Ketiga pelaku ini, waktu penangkapan pada tanggal 26 Juni. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun disertai dengan pemberatan,” katanya Selasa, 9 Juni 2019.

KIasus kedua ialah pencurian dengan kekerasan. Kasus ini terjadi di Jalan Raya Bukit Cinta, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo di mana pelaku, atas nama MM melakukan kekerasan dan perampasan kepada korban. Pada saat kejadian, korban sedang bersamaan dengan rekan wanitanya.

“(Pelaku) kemudian membwa rekan wanita korban yang rencananya akan dengan itikad jelek untuk disetubuhi. Namun, uapaya gagal karena korban melarikan diri,” ujar Julisa.

Pelaku ditangkap pada Sabtu 24 Juni 2019. Dari pelaku, polisi berhasil menyita satu buah handhone samsung, sepeda motor honda beat, satu buah kunci sepeda motor,  serta STNK.

“Pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku melakukan kekerasan dibawah pengaruh minuman keras,” urainya.

Berikutnya ialah pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 1 Juli. Pelaku atas nama DW (19) dan MA (18). “Yang bersangkutan melakukan pencurian handphone di rumah seorang warga. Pelaku ditangkap oleh tim buzer dari Satreskrim Polres Mabar. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP di mana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Lalu, ada juga kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi pada 7 Juli. Pelakunya ialah anak di bawah umur atas nama KK (15) dan GS (14). Keduanya mencuri sepeda motor di sekitar Pantai Pede.

Menurut Julisa, pelaku mencuri motor tersebut saat sedang diparkir di pinggir jalan. Karena kondisi gelap, pelaku membawanya ke semak-semak, lalu dipreteli sehingga bisa dihidupkan kembali.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dari mereka disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul,” jelasnya.

Terkahir, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhadap kasus pencurian motor pada Maret 2019 lalu. Pelaku atas nama KL 21 tahun.

“Yang bersangkutan mencuri kuci motor korban, dan dijual seharga 7 juta rupiah. Kemudian, yang bersangkutan kita tangkap juga. Dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaraman penjara 5 tahun,” kata Julisa.

Selain itu  Polres Mabar juga tengah menangani  dua kasus pelayaran, yakni terkait kapal wisata serta korupsi beras miskin oleh Kepala Desa Macang Tanggara, Kecamatan Macang Pacar.

ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini