Rakyat Butuh Rasa Aman

Oleh: BONIFASIUS GUNUNG, Advokat dan Direktur Eksekutif Institut Transformasi Hukum Indonesia

Pemilu serentak 2019 yang telah berlangsung dengan damai, aman, tertib, transparan, jujur dan adil, tercederai oleh sikap arogan para elite politik. Intimidasi terbuka terhadap media oleh Prabowo Subianto (PS) kembali menggema di ruang publik. 

Selain menimbulkan rasa takut akan kemungkinan terulangnya tragedi kemanusiaan di masa lalu, penyataan Prabowo yang bernada ancaman secara terbuka di depan publik seolah menegaskan validitas moral pilihan politik rakyat kepada Joko Widodo pada Pemilu serentak 2019 ini.

Hasil hitung cepat oleh lembaga-lembaga krediebel sudah memastikan Jokowi memenangi pertaruangan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan mengumumkan hasil perhitungan resmi pada 22 Mei mendatang.

Menolak Intimidasi

Mengkhawatirkan! Itulah reaksi psikologis yang muncul setelah mendengarkan ungkapan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Tennis Indoor, Senayan Jakarta, 1 Mei lalu. “Media perusak demokrasi. Hati-hati lakukan tugasnya, krena perilaku kalian dicatat,” demikian pernyataan calon presiden nomor urut dua itu.

Menanggapi pernyataan itu, Roman Lendong, Komisioner Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa pernyataan Prabowo sangat bertentangan dengan semangat kebebasan pers karena yang diserang adalah jurnalisme. Roman menyebut pernyataan Prabowo sebagai wujud watak otoriter pemimpin warisan orde baru.

Bagi rakyat, Pemilu sejatinya sudah selesai. Semua pihak terutama para elite politik diharapkan berjiwa besar menerima hasil Pemilu. Rakyat sudah mengemban kewajiban konstitusionalnya dengan baik: mengikuti pemilu, memberikan suara di TPS, memilih untuk diperintah, dan menundukkan diri secara sukarela untuk dikuasai oleh elite politik yang keluar sebagai pemenang.

Sekarang saatnya untuk menenangkan diri sambil menanti hasil perhitungan KPU. Rasanya sangat tidak pantas membuat kegaduhan setelah Pemilu berjalan damai, tertib, jujur dan adil.

Dalam kontestasi politik, tidak ada pertandingan tanpa aturan, tidak ada kemenangan sebelum bertanding. Tidak ada pertandingan tanpa wasit. Tidak ada hasil menang sama menang atau kalah sama kalah. Tidak ada permainan yang diwasiti oleh diri sendiri. Tidak ada perhitungan hasil pemilu di ruang gelap. Semua serba transparan. Semua orang mempunyai akses begitu luas terhadap proses dan hasil pemilu. 

Rakyat tentu tidak simpatik dengan sikap elite politik yang tidak sportif. Kehendak berkuasa adalah masalah subyektif, tapi hasil dari sebuah proses dan mekanisme pemilu yang demokratis adalah masalah obyektif. Karena itu, tidak ada alasan untuk menolak hasil pemilu hanya berdasarkan alasan dan sikap subyektif. 

Pemilu adalah mekanisme seleksi pemimpin bangsa yang sudah tertata rapih dalam peraturan perundang-undangan. Dan regulasi terkait pemilu, dibentuk atau lahir sebelum dimulainya pemilu. Regulasi pemilu tidak dimaksudkan untuk memenangkan orang atau kelompok tertentu. Peraturan pemilu berlaku sama untuk semua.

Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga telah mengatur tata cara menyelesaikan sengketa pemilu. Setiap pelanggaran atau sengketa akibat keluarnya keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, peserta pemilu yang merasa dirugikan berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Bahkan, jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu, peserta pemilu dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat lima hari terhitung sejak dibacakannya putusan Bawaslu. PTUN pun wajib menyelesaikan sengketa tata usaha proses pemilu dalam waktu dua puluh satu hari. Putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Sedangkan untuk setiap sengketa terkait hasil pemilu, UU Pemilu memberikan hak konstitusional kepada setiap peserta pemilu (DPR, DPD, DPRD Prov. dan DPRD Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini diatur dalam Pasal 474 UU Pemilu.

Sama halnya jika terjadi sengketa perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu. 

Artinya, setiap tahap penyelesaian sengketa pemilu sudah diatur secara pasti oleh UU Pemilu. Peserta pemilu yang merasa dirugikan, baik oleh peserta pemilu maupun oleh penyelenggara pemilu hanya membutuhkan ketelitian untuk menyusun bukti-bukti yang mendukung pengaduannya.

Jadi, tidak perlu mengintimidasi, mengancam, atau melakukan people power. Tidak perlu juga menyebarkan hoaks. Inilah Indonesia, negara besar yang memiliki beribu-ribu pulau, ratusan juta penduduk, beraneka suku, agama, ras dan keyakinan politik, namun mampu melaksanakan pemilu yang jujur, adil, transparan dan akuntabel. Semua itu terwujud berkat kedigdayaan Pancasila sebagai ideologi tunggal negara, konstitusi dasar negara: UUD 45 dan tersedianya UU Pemilu yang memadai.

Pasca pemilu, rakyat butuh rasa aman untuk kembali menjalankan rutinitas hidup masing-masing. Rakyat sangat berkepentingan agar persoalan publik semacam pemilu itu tidak menyebabkan kehidupan privat rakyat terganggu. Untuk itu, negara berkewajiban untuk memastikan kehidupan sosial masyarakat aman dan tertib pasca pemilu. 

Usai pemilu, tibalah saatnya pemimpin yang dipilih berusaha mewujudkan janji-janji kampanyenya. Rakyat berhak menuntut pelayanan yang memadai dari penguasa. Untuk itulah mereka dipilih.

Wujud Kedaulatan Rakyat

Sarana penegakan kedaulatan rakyat yang utama ialah demokrasi dan konstitusi. Melalui demokrasi, kedaulatan rakyat dijaga dan dirawat agar tetap langgeng. Berdasarkan konstitusi, kekuasaan penguasa dibatasi dan dikontrol oleh rakyat. Hak dan kebebasan rakyat untuk memilih pemimpin dijamin oleh konstitusi. Nilai dasar demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tetap terpelihara berkat konstitusi.   

Demokrasi konstitusional adalah sebuah sistem demokrasi yang bekerja berdasarkan konstitusi. Hampir semua negara di dunia menganut sistem demokrasi atau setidaknya mengklaim diri mereka sebagai negara demokratis. Negara yang sungguh-sungguh mempraktekkan sistem demokrasi, mengatur dan menempatkan masalah demokrasi dalam konstitusi dasarnya.

Pilihan bangsa-bangsa di dunia untuk menganut sistem demokrasi dalam kehidupan bernegara merupakan wujud kecerdasan intelektual dan kesadaran moral para pendiri bangsa untuk memastikan tegaknya kedaulatan rakyat.

Konsep kedaulatan rakyat dalam konteks pemilihan umum mengandung beberapa makna dasar. Pertama, rakyat secara sadar memilih untuk diperintah. Di sinilah letak kearifan rakyat yang wajib dihargai oleh anak bangsa yang kepadanya diberikan kepercayaan melalui pemilihan umum untuk menjadi penguasa.

Kedua, kekuasaan politik adalah representasi kedaulatan rakyat. Karena itu kekuasaan haruslah berkarakter kerakyatan. Artinya, baik cara maupun tujuan dari kekuasaan itu wajib dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat. Agregasi hak dan kepentingan rakyat yang disebut bonum commune, merupakan hakekat sekaligus tujuan bernegara yang hendak diraih. Karena itu, personifikasi kekuasaan (mempribadikan kekuasaan) adalah pengkianatan terhadap kedaulatan rakyat.

Ketiga, kelahiran konsep kedaulatan rakyat dilatari oleh kegagalan kekuasaan yang bersifat monarki untuk menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat. Raja sebagai puncak sekaligus simbol utama kekuasaan ternyata gagal menempatkan dirinya sebagai pelayan rakyat. Alih-alih melayani rakyat, raja kerap menempatkan rakyat sebagai obyek yang dapat dieksploitasi demi langgengnya kekuasaan sang raja. 

Keempat, kekuasaan rakyat yang diberikan kepada penerima (pemangku) kekuasaan itu bersifat periodik. Tujuannya adalah agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan. Sejarah membuktikan bahwa kekuasaan yang diemban seumur hidup kerap menjadi sumber berbagai masalah sosial semacam korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk itulah pemilihan umum diadakan.      

Pemilu sebagai tahapan terpenting dalam proses demokrasi merupakan momentum penting bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya. Bahwa kekuasaaan tertinggi berada di tangan rakyat terejawantahkan dalam kebebasannya untuk memilih putra-putri terbaik bangsa, untuk dan atas nama rakyat memegang dan melaksanakan kekuasaan dalam bernegara. 

Amanat Konstitusi   

Pemilu sebagai instrumen demokrasi mengemban tugas konstitusional. Dalam konstitusi dinyatakan bahwa sistem demokrasi di Indonesia dibangun atas dua prinsip dasar, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum (nomokrasi). Pasal 1 ayat (2) UUD 45, menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Lalu, ayat (3) pasal ini menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat).

 Prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam praktek kehidupan bernegara, kedua prinsip ini saling melayani satu sama lain. Kedaulatan rakyat akan memastikan bahwa seluruh produk hukum dapat menjamin kebebasan sipil yang bertanggung jawab; kesetaraan hak dan kewajiban warga negara; membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang; dan menghargai hak asasi manusia.  

Sebaliknya, kedaulatan hukum akan menjamin eksistensi kedaulatan rakyat.  Kedaulatan hukum berfungsi sebagai sarana untuk memastikan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Bahwa delegasi kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum kepada penguasa, tidak menyebabkan hilangnya kedaulatan rakyat. Dalam konteks itulah, pentingnya penegasan eksistensi konsep kedaulatan secara eksplisit dalam konstitusi dasar negara.   

Berpijak pada amanat konstitusi UUD 45 pasal 1 ayat (2) dan (3), seluruh proses penyelenggaraan pemilu diselenggarakan. Untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan tertib, aman, lancar, transparan, jujur dan adil, maka dibentuklah undang-undang khusus (lex specialis) terkait pemilu Lahirlah UU Pemilu.

Dalam ketentuan pasal 4 UU Pemilu ditentukan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk: (a) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; (b) mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; (c) menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; (d) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan (e) mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Indonesia bukan pemain baru dalam berpemilu. Pemilu sebagai agenda politik lima tahunan, telah menjadi pengalaman biasa. Jika pemilu dianggap sebagai indikator bekerjanya sistem demokrasi pada sebuah negara, maka Indonesia telah membuktikan hal itu selama 64 tahun, terhitung sejak tahun 1955.

Namun, pemilu kali ini terasa beda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Perbedaan itu ditentukan oleh dua hal. Pertama, eksploitasi identitas politik yang dikemas dalam strategi politik identitas untuk meraih kekuasaan tidak lagi menjadi hal tabu. Kedua, hoaksuntuk pertama kalinya digunakan secara masif sebagai strategi politik guna menciptakan ‘kebenaran palsu’, mereduksi kebenaran, memutar-balikkan fakta, dan membunuh karakter lawan politik; tanpa peduli etika politik dan kebenaran. Hoaks disebarkan melalui berbagai macam media sosial bahkan melalui pendekatan secara langsung (door to door) oleh pegiat hoaks kepada tetangga sekitar.

Beberapa peristiwa hoaks yang tidak terlupakan dalam sejarah perjalanan politik bangsa ini ke depan antara lain adalah, pertama, kasus rekayasa penganiayaan atas operasi bedah plastik wajah Ratna Sarumpaet. Peristiwa ini telah menggemparkan jagat politik nasional karena disebarluaskan oleh beberapa tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Amin Rais, Fadli Zon, dkk.

Kedua, hoaks hmengenai kertas surat tercoblos asal China sebanyak tujuh container di Pelabuhan Tanjung Priok, yang diketahui oleh publik dari cuitan Andi Arief, politisi Partai Demokrat. Hoaks ini begitu cepat menjadi konsumsi publik berkat keuletan sekelompok politisi anggota team sukses Prabowo-Sandi.

Ketiga, hoaks terkait ratusan ribu suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Kejadian ini sangat memalukan bangsa Indonesia karena seolah-olah strategi dan taktik politik yang menghalalkan segala cara di dalam negeri, dipindahkan ke negara tetangga. Malaysia seperti diajari cara berpolitik dengan cara hoaks. Dan masih banyak lagi hoaks lainnya yang mewarnai proses Pemilu 2019 ini.

Ketiga hoaks tersebut mempunyai kesamaan dari segi tujuannya, yaitu mendelegitimasi kepercayaan rakyat kepada calon presiden petahana, Joko Widodo. Hal ini tersimak dari adanya berbagai tuduhan sebagai pelaku hoaks yang dialamatkan kepada para pendukung Joko Widodo.

Anehnya, setelah diselidiki secara profesional oleh POLRI dan aparat penegak hukum lainnya, terbukti bahwa beberapa orang pelaku hoaks tersebut memiliki relasi khusus dengan partai pendukung dan team sukses Prabowo-Sandi.        

Dari sekian banyak hoaks yang beredar, yang paling sulit untuk dihadapi adalah ketika hoaks itu disebarluaskan melalui tulisan di berbagai media sosial, dengan pendekatan ilmiah pula. Narasi hoaks yang sepintas kelihatan masuk akal, ditopang dengan penerapan teori pada fakta yang direkayasa, menyebabkan hoaks berbau ilmiah itu tidak cukup dihadapi dengan komitmen akan kebenaran saja.   

Sulit diatasi karena hoax semacam ini tidak serta merta mudah dipahami oleh orang awam. Bahkan, jika pembaca tidak memiliki kemampuan intelektual yang memadai untuk memahami pesan dalam berita hoaks yang terbungkus dalam tulisan yang bersifat ilmiah-setidaknya begitu diklaim oleh penyebar hoax-, potensial juga untuk dianggap sebagai kebenaran. Agar apple to apple, dibutuhkan upaya lebih konkrit melalui pendekatan ilmiah juga. Dengan itu, gerakan anti-hoax akan efektif.

Saran

Polarisasi masyarakat berdasarkan keyakinan dan pilihan politik pada Pemilu serentak 2019 merupakan persoalan serius yang mesti segera diatasi. Beberapa langkah mendesak untuk dilakukan oleh para elite politik adalah: 

Pertama, hentikan berbagai tuduhan tak berdasar kepada KPU. KPU bukan lembaga kebal hukum. Jika tuduhan akan adanya berbagai kecurangan yang dilakukan oleh KPU dalam tahapan proses pelaksanaan Pemilu 2019 didasarkan pada fakta yang kuat, maka solusi legal yang tersedia adalah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada institusi yang berwenang menurut undang-undang, yakni Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sedangkan terhadap asumsi KPU akan melakukan kecurangan dalam proses perhitungan suara real (real count), sebaiknya tidak bersikap apriori seolah-olah asumsi itu sudah menjadi masalah riil. Tuduhan kecurangan terhadap KPU yang bersifat asumtif dapat dianggap sebagai berita hoax yang menyesatkan publik. Para elite politik dibebani kewajiban moral oleh peraturan perundang-undangan terkait Pemilu untuk berpolitik secara cerdas, termasuk mencerdaskan masyarakat.

Kedua, pastikan bahwa masalah utama bangsa Indonesia yang abadi yakni ketertiban dan keamanan masyarakat senantiasa terjamin. Sebab, pemerintah hanya akan mampu melaksanakan berbagai program pembangunan jika faktor keamanan dan ketertiban sosial masyarakat terwujud.

Cita-cita bangsa Indonesia untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, mustahil terwujud tanpa adanya jaminan akan stabilitas sosial, ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ketiga, ukuran legal yang menjadi patokan terhadap sah atau tidaknya tindakan politik para elite politik adalah konstitusi dasar negara (UUD 45), Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berikut peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 

Bahkan, tindakan para elite politik terkait respon mereka terhadap seluruh proses dan hasil Pemilu serentak 2019 ini dapat dinilai juga berdasarkan Pancasila sebagai ideologi tunggal negara. Setiap tindakan dan tutur kata para elite politik yang melecehkan Pancasila, mengabaikan ketentuan UUD 45 berikut semua peraturan pelaksanaannya, akan berkonsekuensi yuridis, yang tidak ringan.

Keempat, institusi backbone negara dalam hal ini TNI-POLRI sebaiknya tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap setiap tindakan oleh kelompok masyarakat tertentu yang hendak mengubah dasar negara dengan ideologi lain.

Pancasila, UUD 45, dan semangat untuk ber-Bhineka Tunggal Ika, merupakan basis pijakan utama berdirinya NKRI. Jika tindakan kelompok masyarakat tertentu yang secara terang-terangan berniat melakukan upaya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan dasar negara yang lain, seolah-olah dibiarkan, maka hal itu akan menginterupsi proses internalisasi nilai -nilai Pancasila dan UUD 45 ke dalam diri masyarakat, terutama kaum milenial.

Kelima, upaya merekatkan kembali masyarakat yang terpolarisasi pasca Pemilu serentak 2019 melalui proses dialog, penting dan mendesak untuk dilakukan. Sikap jujur, terbuka, egaliter dan semangat persaudaraan sejati disarankan sebagai titik tolak bagi setiap kelompok yang berdialog. Dan kesemuanya itu, bermuara pada berdiri tegaknya NKRI. Semoga!                  

spot_img
spot_img

Artikel Terkini