Kadispar Mabar dan Bupati Beda Sikap Soal Wisata Halal

Labuan Bajo, Floresa.co Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Gusti Rinus berbeda sikap dengan Bupati Agustinus CH Dula yang belum memiliki sikap yang jelas terkait dengan wacana tersebut. Rinus mengatakan, konsep wisata yang akan dikembangkan di kabupaten itu tetap mengacu kepada ekowisata.

“Kebijakan pembangunan pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat tetap pada konsep ekowisata dengan atriksi alam, budaya dan buatan serta pembangunan pariwisata berkelanjutan berbasis masyarakat,” kata Rinus kepada Florsa.co, Sabtu 4 Mei 2019.

“(Dinas Pariwisata) menolak,” tambahnya.

Sementara, Bupati Dula mengatakan, suara protes terkait dengan konsep wisata yang diperkenalkan Kementerian Pariwisata itu berlebihan.

“Terlalu ekstrim kata menolak. Tetapi, akan dipertimbangkan dengan budaya lokal. Dan, budaya lokal di Mabar adalah potensi besar dalam menghidupkan pariwisata,” kata Dula.

Baca Juga: Surati Dirut BOP, Keuskupan Ruteng Tolak Wisata Halal

Lebih lanjut, kata Rinus, selain konsep ekowisata, hingga saat ini, pihaknya belum memiliki konsep lain yang direncanakan akan dikembangkan di kabupaten itu, termasuk konsep wisata halal.

“Kalau saya mendengar penjelasan dari narasumber selaku tim ahli percepatan wisata halal, konsep ini tidak sesuai dengan kondisi kita di Manggarai Barat,” jelasnya. Rinus sendiri tidak menyebutkan, siapa tim ahli yang dimaksud.

Wacana pengembangan konsep wisata halal itu pertama kali dihembuskan pada kegiatan sosialisasi di Hotel Sylvia Labuan Bajo pada Selasa, 30 April 2019. Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Shana Fatina yang berbicara dalam acara itu menyatakan, dari pengenalan konsep wisata halal “diharapkan dapat membantu peningkatan kunjungan wisatawan dan memperluas pangsa pasar Labuan Bajo, khususnya bagi wisatawan Muslim.”

Sementara, Wisnu Rahtomo, Tim Percepatan Pariwisata Halal Kementerian Pariwisata yang juga berbicara pada kesempatan yang sama menyebut, pariwisata halal berarti segala fasilitas dan layanan boleh digunakan oleh umat Muslim, namun bukan berarti semua harus tersertifikasi halal. 

Baca Juga: Wacana Wisata Halal di Labuan Bajo Picu Perdebatan

Yang paling utama, jelasnya, bisa memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim. “Memasuki bulan Ramadhan nanti, tentunya juga harus ada layanan Ramadhan seperti sahur dan buka puasa. Tak kalah penting, ruang rekreasi harus disediakan dengan privacy. Contohnya, tempat berenang harus terpisah antara laki-laki dan perempuan, serta tidak ada layanan non halal,” katanya, seperti dikutip GenPi.co.

Berita yang memuat peryataan Shana dan Wisnu tersebut telah dihapus pada Kamis malam, 2 Mei 2019, langkah yang diambil usai kecamana meluas. Dan, hingga saat ini berbagai elemen, khususnya masyarakat Manggarai, baik yang berdomisili di Manggarai maupun diaspora turut menolak wacana itu.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini