Terduga Pelaku Politik Uang di Kota Komba-Matim Bantah Tudingan Pelapor

Borong, Floresa.co – Terduga pelaku yang membagi-bagikan uang kepada empat pemilih di Desa Paan Leleng-untuk memilih salah satu Caleg Hanura dari Dapil V Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), membantah tudingan pelapor terkait hal tersebut.

“Buat apa saya lakukan hal bodoh seperti itu. Kalau betul saya membagi-bagikan uang, setidaknya, mereka punya bukti seperti foto atau video saat saya memberi uang itu,” katanya kepada Floresa.co usai memberi keterangan di ruangan GAKKUMDU di Bawaslu Matim, Kamis siang, 18 April.

Terduga pelaku itu juga membantah jika dirinya adalah tim sukses dari salah satu Caleg Hanura yang disebut pelapor itu.

“Saya dengan Caleg yang mereka sebut itu masih ada hubungan keluarga. Saya bukan tim sukses,” ujarnya.

Dalam rilis Bawaslu Matim yang diterima Floresa.co pada Rabu siang, 17 April, disebutkan bahwa alat bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Bawaslu yakni empat lembar contoh surat suara dan satu lembar uang Rp 50.000.

Menurut terduga pelaku, alat bukti yang diberikan oleh pelapor seperti contoh surat suara, bisa saja mereka dapat dari pihak lain saat masa kampanye.

“Kalau uang Rp 50.000 itu, saya pastikan bahwa itu bukan dari saya, karena saya tidak perna membagi-bagikan uang seperti yang mereka tuduh itu,” katanya.

Ia mengatakan, apabila betul dirinya melakukan praktik politik uang, pasti ada dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dari Caleg Hanura itu, di wilayah Desa Paan Leleng.

“Kalau lihat dari hasil perolehan suara, sangat tidak mungkin kalau Caleg Hanura yang mereka sebut itu membeli suara. Sebab, perolehan suaranya sangat sedikit,”

Ia menyayangkan sikap pelapor yang menudingnya tanpa bukti-bukti yang menunjukan bahwa betul terjadi praktek politik uang itu.

Meski demikian, ia menyatakan, siap mengikuti semua proses penyelesaian masalah tersebut, yang kini ditangani Bawaslu Matim.

Rosis Adir/Floresa

spot_img

Artikel Terkini