Diduga Bagi-bagi Uang di Kota Komba-Matim, Terduga Pelaku Klarifikasi ke Bawaslu

Borong, Floresa.co Terduga pelaku yang membagi-bagikan uang kepada empat pemilih di desa Paan Leleng-untuk memilih salah satu Caleg Hanura dari Dapil V Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten itu, pada Kamis, 18 April.

Pantauan Floresa.co, orang tersebut tiba di Bawaslu Matim pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 Wita.

Selain dia, ada lima orang lain dari desa itu juga turut memberikan keterangan ke Bawaslu Matim terkait masalah tersebut. Empat diantaranya adalah mereka yang diduga menerima uang, dan satunya yakni Linmas yang melaporkan masalah itu ke Panwas Desa.

Proses pengambilan keterangan atau klarifikasi dilakukan di ruangan GAKKUMDU di Kantor Bawaslu dan dilakukan secara tertutup.

Awak media tidak diizinkan masuk untuk mengambil gambar dan meliput proses klarifikasi tersebut.

Usai menerima keterangan, Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara mengatakan kepada Floresa.co bahwa selama beberapa hari ke depan, pihaknya mendalami keterangan dari para saksi dan terlapor.

“Setelah pleno dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, baru kita bisa pastikan, apakah masuk dalam kategori tindakan pidana atau tidak,” ujarnya.

Sementara, orang yang diduga membagi-bagikan uang tersebut membantah jika dirinya adalah tim sukses.

“Saya dengan Caleg yang mereka sebut itu masih hubungan keluarga. Saya bukan tim sukses,” katanya.

Ia menyatakan siap untuk mengikuti semua proses yang dilakukan oleh Bawaslu, terkait masalah tersebut.

“Intinya, saya siap ikuti semua proses yang ada,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang tim sukses (Timses) Calon Anggota Legislatif (Caleg) partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dari Daerah Pemilihan (Dapil) V (lima)- Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur diduga kuat membagi-bagikan uang kepada empat pemilih di Desa Paan Leleng di Dapil tersebut, pada Selasa, 16 April 2019.

Oknum tersebut diduga memberi Rp 50.000 serta contoh surat suara salah satu Caleg Hanura dari Dapil V itu kepada AL, TD, AD dan RD.

Dalam rilis Bawaslu Matim yang diterima Floresa.co pada Rabu siang, dituliskan bahwa informasi dugaan politik uang itu pertama kali diketahui oleh KAJ (16).

KAJ merupakan salah satu orang yang saat kejadian, ada bersama keempat warga yang diberi uang itu. Ia tidak diberi uang oleh oknum Timses itu lantaran belum cukup umur untuk memilih.

Kesal tidak mendapatkan uang, KAJ kemudian melaporkan kejadian itu kepada R, salah seorang warga lain.

R kemudian melaporkan kepada HD, Linmas Desa tersebut.

Lalu, HD melaporkan hal itu kepada AM, Pengawas Desa Paan Leleng yang diteruskan ke Panwascam dan Bawaslu Matim.

Pada Selasa sore sekitar pukul 14.00 Wita, Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara dan sejumlah staf didampingi oleh dua orang anggota Polisi dari Polsek Borong mendatangi tempat kejadian untuk melakukan investigasi dugaan politik uang tersebut.

Alat bukti berupa empat lembar contoh surat suara dari salah satu Caleg Hanura dan satu lembar uang Rp 50.000 berhasil diamankan dari tangan empat pemilih tersebut.

Rosis Adir/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini