Perlunya Inovasi Menyiasati Kegagalan Desa di Manggarai

Oleh: ARIEF LAGA, Dosen STIE Karya Ruteng dan Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Change’O Manggarai

Desa, dalam bahasa Nawacita Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokwi-JK) disebut sebagai “pinggiran”. Diksi pinggiran tidak selalu bermakna udik tetapi sengaja diciptakan dengan merujuk pada dasar, fondasi pembangunan. “Membangun Indonesia dari pinggiran” dalam konsep Nawacita adalah membangun Indonesia dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Dengan Nawacita, 74.754 desa di Indonesia menjadi dasar pembangunan negara. Bersamaan dengan itu, berbagai kebijakan dicurahkan ke desa, termasuk lewat dana desa. Peraturan-peraturan tentang desa juga dipertegas dalam dan melalui UU Desa Nomor 6 Tahun 2014). Di samping itu kajian-kajian tentang desa dikerjakan secara holistik. Akan tetapi, semua ini tidak tanpa persoalan. Desa yang terbilang baru mengurus diri sendiri menjadi canggung dan menemukan jalan buntu. Berkaitan dengan dana desa misalnya, di tahun 2017 Indonesia Corruption Watch (ICW) tercatat adanya 100 kasus penyelewengan dan 102 kepala desa yang menjadi tersangka.

Kinerja aparatur juga menjadi persoalan besar bagi desa dalam menerjemahkan amanat UU Desa. UU Desa hanya menjadi rumusan belaka ketika berhadapan dengan tingkat pemahaman aparatur yang rendah sehingga menjadi sulit untuk diterjemahkan ke ranah teknis. Kinerja aparatur yang buruk, dalam kacamata Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dilihat dari soal kualifikasi aparatur itu sendiri. UU Desa pasal 50 ayat (1) menegaskan bahwa  perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menegah Umum (SMU) atau sederajat, demikianpun dengan kepala dusun, RT dan RW.

Kualifikasi aparatur desa bermasalah ketika Desa menerjemahkan batas minimum pendidikan sebagai satu kepastian, sehingga yang direkrut adalah mereka yang benar-benar berada dalam satuan pendidikan tersebut, yaitu SMU. Hal ini diperparah dengan situasi di mana kaum sarjana tidak mau bekerja dan mengabdi untuk desa. Di sini, di satu sisi, negara memberikan kelegaan melalui panduan sistem pemerintahan tetapi di sisi lain memberikan tugas berat pada desa untuk membentuk dirinya sendiri.

Di Manggarai, banyak persoalan desa mencuat ke permukaan. Berbagai ketimpangan muncul sebagai tanda bahwa desa lemah dalam mengelola arenanya. Penyelewengan dana Rp 280 juta yang dilakukan Kepala Desa Kakor, Kabupaten Manggarai menjadi contoh. Memang dari 365 Desa di Manggarai Raya hanya satu atau dua desa saja yang dikabarkan memiliki kasus, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian besar desa mengalami persoalan dalam menjalankan roda pemerintahannya terutama dalam upaya menerjemahkan UU Desa.

Dalam studi desa bersama Kelompok Studi Tentang Desa (KESA) lima tahun terakhir dan observasi yang dilakukan penulis bersama Lembaga Change’O sejak Januari lalu di beberapa desa di Manggarai Raya, persoalan mengenai kualifikasi (kapasitas) aparatur menjadi salah satu dari sekian banyak persoalan yang kerap diskusikan. Hemat penulis, ini adalah akar munculnya turunan persoalan di desa. Tesis yang kemudian muncul adalah negara “mendukung” desa untuk maju tetapi tidak diimbangi dengan “kesiapan” desa itu sendiri, sehingga desa gagal mengimplementasikan amanat UU Desa. 

Penulis tidak menghakimi negara sebagai pemaksa dan desa sebagai subyek yang belum siap. Kasus korupsi, kebingungan dalam menjalankan tupoksi, kualifikasi yang rendah adalah sedikit dari banyak persoalan yang perlu dicari solusinya. 

Lantas apa yang mesti dibuat? Di sini, saya menawarkan sejumlah dalam berdasarkan kajian MSDM dengan merujuk pada entitas yang disebut sebagai sound governance.Sound governance adalah konsep baru yang dipakai untuk merefleksikan paradigma komponen MSDM sehingga dapat mendukung terciptanya inovasi dalam pelayanan publik. Konsep ini mengombinasikan pengetahuan (knowledge), skill, dan sikap (attitude) serta mengembangkan kerangka kerja yang mampu untuk memikat (attract), mengembangkan (develop), dan memotivasi (motivate) agar birokrasi mampu memperoleh dan memperkerjakan aparat dengan kriteria yang sesuai (Farazmand, 2004: 267).

Untuk membangun desa, negara sebenarnya perlu mengintervensi komponen SDM di desa dengan mencanangkan sound governance. Maksudnya sederhana agar negara memastikan desa benar-benar menjadi lumbung pembangunan dan bukan sebagai lumbung persoalan. Sound governance menjadi daya baru bagi desa bila gemanya diketahui oleh aparatur desa.  

Pertama, pengetahuan. Sebagai pelaksana pelayanan publik, seorang aparatur desa perlu meyakinkan dirinya bahwa dia memiliki pengetahuan, minimal mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur. Di beberapa desa di Manggarai, berdasarkan observasi penulis bersama KESA dan Lembaga Change’O, aparatur desa memiliki pengetahuan terbatas mengenai tupoksinya, sehingga tidak profesional dalam menjalankan tanggung jawab. Ketidakprofesionaln tersebut berimbas pada implementasi program, pelaporan keuangan, pembuatan peraturan desa, konsolidasi musyawarah mufakat, pelaporan/evaluasi kinerja, penerapan sistem informasi desa, implementasi Siskeudes, dan lain sebagainya. 

Pengetahuan juga terkait sumber-sumber kajian aparatur dalam menjalankan tupoksinya. Aparatur diharuskan untuk berlaku sebagaimana seharusnya berdasarkan acuan UU, Perda, dan lain-lain dan mempelajari hal-hal lain yang secara utuh mendukung pemahaman kerjanya. Sumber lain bisa didapatkan melalui sharing pengalaman, studi banding, pelatihan-pelatihan, seminar-seminar, belajar mandiri, mengupdate informasi terkait desa, dan lain sebagainya. Pengetahuan yang didapat kemudian dikembangkan lebih lanjut.

Kedua, perilaku. Perilaku terakit kelayakan sikap dalam diri setiap orang (aparatur). Kelayakan sikap merujuk pada sikap-sikap positif yang secara tegas menjadikan aparatur sebagai pelaku pelayanan publik. Perilaku diterjemahkan ke dalam pembawaan diri positif masing-masing aparatur sehingga layak disebut sebagai pelayan publik. Perilakunegatif akan muncul ketika aparatur desa tidak memiliki sense of belonging (rasa memiliki) terhadap desa, sehingga tidak selalu berada di kantor, terlambat ke kantor, tidak ada penghargaan terhadap masyarakat, lambat dalam melayani kebutuhan masyarakat, berani menerima upah tanpa kontribusi yang jelas, saling menyalahkan, saling mengharapkan, dan lain sebagainya. Di beberapa desa yang dikunjungi penulis bersama KESA dan Lembaga Change’O Manggarai, tanggung jawab pemerintahan desa diberikan sepenuhnya pada kepala desa karena para aparatur tidak bertanggung jawab terhadap tugas yang semestinya mereka embang.

Ketiga, memikat. Mengembangkan kerangka kerja yang mampu untuk memikat sama sekali tidak ada di desa di Manggarai. Kerangka kerja dibuat dengan pola yang sama, tepat sesuai rujukan tertentu, tanpa menerapkan hal-hal yang kreatif dan memikat ke dalamnya, sehingga kerja menjadi kaku dan tidak kontekstual. Kerangka kerja yang diterapkan cenderung logis; melulu soal aktivitas output-outcome-goals yang gambarannya demikian; datang ke kantor – kerja – melaksanakan program-program yang tercatat – mendapat tanggapan dari masyarakat – evaluasi. Sistem yang logis ini tentu saja baik, hanya perlu disertakan dengan cara-cara kreatif yang dihidupi dalam arena pemerintahan desa sehingga kerja menjadi menyenangkan. 

Kepala desa sebagai kepala pemerintahan perlu menerapkan sistem kerja kreatif yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan. Persoalan muncul ketika kepala desa menciptakan kreativitas yang salah.

Keempat, mengembangkan. Pemerintah desa melalui kepala desa perlu mengembangkan kinerja aparatur. Upaya mengembangkan kinerja selalu bersumber dari pengalaman yang sudah diperoleh aparatur. Contohnya, jika para aparatur telah mengikuti pelatihan-pelatihan, seminar, sosialisasi sebagai sumber pengetahuan maka pengembangannya berupa praktik dalam ranah teknis sehingga pengetahuan yang didapat tidak mubazir. Fakta yang terjadi, di beberapa desa di Manggarai adalah upaya mengembangkan pengetahuan yang didapat melalui kegiatan tersebut sangat minim. Sebagian besar aparatur yang mengikuti kegiatan tersebut tidak mempelajari kembali pengetahuan yang didapat sehinga tidak berkembang.

Kelima, memotivasi. Motivasi adalah acuan, dorongan, daya tertentu yang berasal dari dalam diri atau luar diri individu untuk bekerja sebaik-baiknya. Motivasi sangat berpengaruh pada performa aparatur. Semakin baik motivasi yang diberikan, semakin baik pula performa yang ditunjukan oleh aparatur. Pemberian motivasi bisa melalui banyak pendekatan psikis (nasehat atau dorongan), jaminan-jaminan sosial, jaminan kesehatan, reward, dan lain sebagainya. 

Menjadi masalah ketika motivasi diberikan tanpa dasar yang jelas. Dalam arti, para aparatur tidak memahami konsep dan hasil kerja. Maka, pemberian motivasi perlu diikuti oleh pemahaman aparatur mengenai visi dan misi pemerintahan desa. 

Di hampir semua desa di Manggarai yang pernah saya datangi pemberian motivasi tidak selalu diikuti performa yang baik. hal ini disebabkan karena banyak faktor. Pertama, sistem pemerintahan yang kaku sesuai rujukan sehingga kepala desa hanya berpikir linear (tidak kreatif) atau dengan kata lain takut memberikan motivasi berupa jaminan-jaminan, reward, karena tidak diatur dalam UU. Kedua, budaya kerja yang fleksible berdiri atas kekeluargaan (motivasi tidak diberikan karena aparatur yang bersangkutan merupakan bagian dari keluarga,sahabat, dll). Ketiga, kurangnya motivasi dari dalam diri aparatur. Mereka tidak mampu memberi daya pada diri mereka sendiri untuk bekerja dengan baik. 

Sound governance adalah acuan yang pas untuk meningkatkan kapasitas aparatur, yang dalam bahasa Mathis & Jakson, ahli MSDMdisebut sebagai suatu sistem manajemen. Sistem manajemen tersebut sengaja dirancang untuk dapat memastikan bahwa potensi atau bakat semua individu dalam organisasi dapat diutilisasi (digunakan) secara efektif dan efisien

Paradigma sound governance menghendaki adanya inovasi dalam birokrasi untuk mengembangan berbagai kebijakan dan mendukung fungsi-fungsi administratif, sehingga jika diterapkan dan kemudian disadari maka tidak ada lagi persoalan dalam semua lini pemerintahan desa. 

Saya menjamin sound governance mendorong pemerintah desa bekerja sesuai amanat UU dan lebih kreatif-inovatif dalam membangun manusia (aparatur) yang tentu saja mendukung terciptanya desa sebagai lumbung pembangunan. Dan dalam situasi ini negara perlu masuk menjadi “pemantik” bagi pembatinan nilai-nilai sound governance. Atau dalam bahasa Piere Boerdiau,menjadikannya sebagai habitus untuk  menguasai arena (pemerintahan desa) sehingga memiliki modal untuk memiliki kekuasaan/posisi kerja yang baik. Sound governance adalah obat bagi desa agar tidak gagal mengamanatkan UU Desa dan mengafirmasi Nawacita Jokowi-JK. 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini