Polisi Terus Dalami Kasus Penyelundupan Komodo

Labuan Bajo, Floresa.co – Wakapolda NTT, Johni Asadoma mengatakan kepolisian terus berupaya mengembangkan kasus penyelundupan komodo ke tahap penyelidikan.

Langkah itu diambil pihaknya untuk mengetahui asal-usul binatang purba yang diketahui diperdagangkan hingga mencapai Rp 500 juta per ekor.

“Sedang dikembangkan ke penyelidikan untuk mengetahui darimana komodo ini berasal. Apakah dari kawasan TNK, atau dari sekitar TNK atau daratan Flores,” katanya saat saat bertatap muka dengan Polres Mabar, Brimop, KPU, Banwaslu, bupati, camat, kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat se kabupaten itu terkait Pemilu, di Polres Mabar, pada Kamis, 28 Maret 2019.

Lebih lanjut, Johni menginformasikan, pihak Kepolisian Daereh (Polda) Surabaya, yang pertama kali mengungkap kasus itu, juga akan mengunjungi TNK untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat tim dari Polda Jatim akan ke TKP,” ungkapnya.

Mengingat komodo merupakan warisa dunia, ia mengajak semua pihak agar bertanggung jawab melestarikannya.

“Komodo bukan cuma aset Kabupaten Mabar, bukan cuma aset provinsi NTT, Indonesia, tapi warisan dunia yang kita jaga.”

“Sekarang kita ambil langkah preventif, memastikan habitatnya bagus, pengembangbiakannya bagus,” ujarnya.

Jaringan pelaku penyelundupan itu diringkus oleh Polda Jawa Timur, pada Rabu, 27 Maret 2019, yang kedapatan menyelundupkan 41 ekor komodo.

BACA JUGA: Komodo Dibawa ke Negara Lain, Bukan Hal Baru!

“Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2019.

Dalam operasi itu, Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi komodo di Surabaya.

“Perdagangan komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta,” katanya, seperti dilansir Kompas.com.

Komodo-komodo tersebut, kata Yusep, diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.

Tangan pertama, jelasnya, menjual komodo dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta.

Sampai saat ini sudah ada sembilan pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron,” ujarnya.

Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.

ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini