DPR RI Akan Gelar Rapat dengan Kementerian LHK dan ESDM Terkait Penggusuran Mangrove di Malaka

aFloresa.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII yang membidangi masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup dijadwalkan akan menggelar rapat bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 6 Maret 2019, terkait polemik penggusuran lahan mangrove oleh perusahan garam di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Informasi rapat tersebut disampaikan oleh Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM), sebuah gerakan masyarakat asal Kabupaten Malaka yang peduli terhadap kelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir pantai selatan Malaka dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Floresa.co, Selasa malam, 5 Maret.

Mereka menjelaskan, yang akan hadir dari Kementerian LHK adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, dan Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Sementara dari Kementerian ESDM adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Rapat itu, yang akan digelar mulai pukul 16.00 Wita, jelas mereka, juga akan menghadirkan PT Inti Daya Kencana (IDK), yang diduga melakukan serangkaian proses produksi garam industri di wilayah pesisir pantai Kabupaten Malaka, tanpa mengantongi dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan dan izin usaha.

Roy Tei Seran, dari FPMM mengatakan, mereka sudah melaporkan PT IDK ke DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019 lewat surat pengaduan resmi yang diinisiasi oleh warga Malaka diaspora bersama Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia.

“Dalam aduan tersebut, FPMM melaporkan PT IDK merusak ekosistem mangrove, biota laut, serta keanekaragaman hayati secara umum di sepanjang garis pantai selatan Kabupaten Malaka,” katanya.

Ia menjelaskan, FPMM yang dipimpin oleh Emanuel Bria telah berkomunikasi dengan Komisi VII DPR RI terkait hal ini.

BACA JUGA: Warga Malaka Desak Hentikan Perusakan Mangrove untuk Perusahaan Garam

“FPMM berharap agar Komisi VII segera memanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan tambak garam di Malaka, memediasi FPMM dan pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan kerusakan mangrove dan lingkungan alam di Kabupaten Malaka dalam waktu dekat,” katanya.

Anggota Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM) mengadakan aksi pengumpulan 1.000 tanda tangan di Jakarta pada Minggu, 24 Februari 2019, untuk menolak perusahan tambak garam yang merusak ekosistem mangrove di Kabupaten Malaka. (Foto: FPPM)

Sebelumnya FPMM telah melakukan aksi 1.000 lilin pada 20 Februari lalu di depan Istana Merdeka dan pengumpulan 1.000 tanda tangan di Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu 24 Februari.

“FPMM bertekad untuk terus berjuang bersama masyarakat Malaka yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung untuk menuntut keadilan hingga PT IDK memperbaiki hutan mangrove dan lingkungan yang telah dirusak,” tegasnya.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini