Pemilik Hotel Gardena Labuan Bajo Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Akta Tanah

Labuan Bajo, Floresa.co Kejaksaan Tinggi NTT menahan Frans Oan Samewa, pemilik Hotel Gardena Labuan Bajo itu, terkait kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah.

Ia ditahan sejak Kamis, 7 Februari 2019 lalu. Awalnya ia dititipkan di Rutan Kelas IIB Ruteng, Manggarai. Namun sejak Jumat, 22 Februari 2019, ia dipindahkan ke sel Polres Manggarai Barat.

“Kemarin siang dia (Oan) dijemput jaksa, mungkin sudah mau sidang,” ujar salah seorang petugas kepada Floresa.co di Rutan Kelas IIB Ruteng, Sabtu, 23 Februari 2019.

Saat itu Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng Gatot Harisaputro tak berada di tempat sehingga wartawan tak sempat masuk untuk mewawancarainya.

Oan Samewa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah di Pulau Seraya Kecil, salah satu pulau di dekat kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Frans dilaporkan membuat akta palsu untuk mendapatkan lahan dengan SHM 875 seluas 19,479 m² itu.

Kasus tersebut telah berlangsung lama. Korban sekaligus pemilik lahan, Christian Natanael alias Werly melaporkan Oan ke Polres Manggarai Barat tahun 2015.

Laporan Werly saat itu tak diproses, sehingga pengusaha asal Surabaya itu melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT.

Setelah berjalan cukup lama, akhirnya Polda NTT melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTT pada awal Februari 2019.

Pada 7 Februari 2019, Kejaksaan Tinggi NTT memerintahkan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memerintahkan penahanan Oan Samewa.

NAN/EYS

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini