Dilaporkan Bantu PLN Babat Hutan di Mata Air, Kades Lembur-Matim Bantah

Borong, Floresa.coKepala Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT, Anton Jelorong, membantah  laporan sejumlah masyarakat terkait peran dirinya dalam pembabatan hutan di mata air Wae Sele di desa itu yang dilakukan oleh pekerja proyek saluran udara tegangan tinggi (SUTT) milik PLN.

Menurut Kades Anton, laporan masyarakat tersebut masih sebatas dugaan dan belum tentu benar.

“Kalau kita turun langsung ke lokasi, tidak benar yang mereka omong itu. (Debit) Air masih stabil. Dan pohon-pohon yang mulai ditebang PLN itu jaraknya sekitar 30-40 meter dari mata air,” katanya kepada Floresa.co saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu, 26 Januari 2019.

Masyarakat yang melaporkan hal itu ke DPRD pada Rabu, 23 Januari 2019 itu adalah pemilik lahan sawah yang mendapat suplai air dari mata air itu.

Mereka mengadukan soal peran Kades Anton yang memberikan izin kepada PLN untuk membabat hutan di mata air itu.

Dalam laporan tertulis yang diberikan kepada wakil ketua DPRD Matim, Wilfridus Jiman, yang salinannya diperoleh Floresa.co, para pemilik lahan sawah itu  menjelaskan bahwa sejak rapat awal pembahasan proyek tersebut antara pemerintah desa Lembur dan pihak SUTT, masyarakat bersikukuh menolak.

Mereka beralasan, pembabatan hutan itu akan berdampak pada mengecilnya debit air di mata air yang merupakan sumber air untuk sawah mereka.

Selain itu, Kades Anton juga mambantah laporan bahwa dirinya tidak mengundang secara resmi masyarakat dalam rapat membahas proyek tersebut, yang digelar pada 27 November 2018 itu.

“Waktu itu kita undang mereka secara resmi,” tegasnya.

BACA JUGA: Proyek PLN di Matim Hancurkan Hutan di Mata Air, Masyarakat Mengadu ke DPRD

Selanjutnya, masyarakat juga membeberkan soal tindakan intimidasi yang dilakukan kades kepada Nikolaus Nalang selaku tua adat yang selalu memimpin ritual adat di mata air itu untuk menandatangani berita acara kesepakatan dengan pihak SUTT.

Menurut mereka, Kades Anton mengancam untuk mendatangkan pihak kejaksaan dan menyelesaikan persoalan itu di pengadilan, jika mereka terus menolak.

Karena diancam, Nikolaus terpaksa menandatangani itu tanpa meminta kesepakatan dengan pemilik lahan sawah yang lain. Namun, lagi-lagi, Kades membantah laporan itu.

“Itu tidak benar. Kalau saya melakukan intimidasi, berarti hanya Nikolaus itu yang tanda tangan (berita acara),” bantahnya.

Menurutnya, selain Nikolaus, pemilik lahan sawah yang mendapat suplai air dari mata air Wae Sele yang lain juga menandatangani berita acara kesepakatan itu.

“Kalau kita pake ancam seperti yang mereka laporkan itu, pasti pemilik yang lain tidak mau tanda tangan,” katanya.

Ia mengatakan, hutan mata air yang dibabat untuk dilintasi SUTT itu adalah aset desa. Dan pemerintah desa yang berhak atasnya.

Ia mengklaim memiliki bukti-bukti atas hal itu.

“Sejak masa kepala desa sebelum-sebelumnya, sudah ada perhatian terhadap hutan itu, seperti melakukan reboisasi dan menjaga hutan itu agar tidak diramba masyarakat” katanya.

Ia juga mengaku telah menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa hutan mata air itu adalah aset desa.

“Karena ini proyek pemerintah, maka kita wajib untuk mendukung. Surat keterangan (hutan Wae Sele sebagai aset desa) itu untuk menjadi bukti atau kekuatan untuk pihak PLN,” ujarnya.

Kades Anton menuding masyarakat yang menolak itu adalah mereka yang mau mengklaim hutan tersebut.

“Supaya suatu saat nanti, bisa saja mereka mulai rambah itu hutan. Karena perambaan hutan sudah mulai masif di sini (desa Lembur),” katanya.

BACA JUGA: Terkait Pembabatan Hutan di Desa Lembur, Bupati Matim akan Panggil Kades

Sedangkan soal pelaksanaan ritual adat pada 3 Januari 2019 yang diambil alih oleh pemerintah desa, menurut Kades Anton, itu dilakukan karena Nikolaus dan pemilik lahan sawah Wae Sele lainnya menolak untuk melaksanakan ritual itu.

“Pelaksanaan ritual itu, awalnya kan disepakati untuk dilakukan oleh para pemilik lahan sawah sebelum pohon-pohon dihutan itu ditebang. Tapi saat uang acara adat yang ditanggung PLN diserah ke Bapa Nikolaus selaku orang tua yang selalu memimpin ritual di mata air itu, dia menolak,” ujarnya.

Menurut Kades Anton, semua pengaduan masyarakat pemaanfaat mata air Wae Sele di DPRD, tidak sesuai fakta.

Ia mengaku sudah memenuhi panggilan pemerintah kabupaten untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.

“Saya sudah pulang klarifikasi di kabupaten kemarin (Jumat, 25 Januari 2019),” katanya.

“Kemarin saya di Kesbangpol. Sudah klarifikasi dan saya sudah sampaikan semua,” lanjutnya.

Rosis Adir/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini