Kejari Manggarai Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Ruteng, Floresa.co – Sejumlah aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Jumat, 30 November 2018 siang. Mereka bermaksud menanyakan proses hukum sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga tersebut.

Salah satunya yakni dugaan korupsi dana desa di Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tahun 2015 dan 2016. Kasus tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Desa Sisir pada tanggal 5 Juni 2017 lalu.

Namun hingga lebih dari setahun, Kejari Manggarai tak pernah menanggapi laporan itu.

PMKRI mengapresiasi warga yang melaporkan dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

“Pengawasan masyarakat tentu bertujuan agar anggaran negara yang digelontorkan ke desa tak hanya mensejahterakan elite desa tetapi mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng Servas Jemorang.

Ia menyayangkan Kejari Manggarai yang tak menanggapi laporan tersebut. Pengabaian laporan warga oleh Kejari, menurut Servas, akan melemahkan warga dalam melakukan pengawasan.

“Warga tak mungkin rela datang jauh-jauh dari pelosok Elar sana jika tak menemukan indikasi kuat terkait penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut,” kata Servas.

“Ketika Kejari tak menanggapi, ini berdampak pada melemahnya semangat masyarakat untuk melakukan pengawasan. Siapa lagi yang diharapkan melakukan pengawasan kalau bukan masyarakat setempat,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kejari Manggarai Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Ruteng

Karena itu, PMKRI menuntut Kejari Manggarai di bawah kepemimpinan Sukoco untuk memproses dugaan korupsi dana desa Sisir hingga tuntas.

“Kami mendesak Kejari Manggarai untuk usut tuntas dugaan korupsi Dana Desa Sisir,” tegas Servas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Sukoco mengaku belum mengetahui kasus tersebut. “Karena laporan tersebut sebelum saya bertugas di sini,” ujarnya.

Namun dirinya berjanji akan memeriksa laporan warga untuk menindaklanjutinya. “Kami akan cek laporannya untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Untuk diketahui, sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Sisir melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisir, Kecamatan Elar, Matim ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Senin 5 Juni 2017 lalu.

Mereka diterima Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Agus Zaeni.

Usai menyampaikan laporan tertulis yang ditandatangani 16 warga itu, mereka diambil keterangan oleh jaksa untuk memperjelas laporannya.

Mereka menjelaskan dugaan penyimpangan itu bermula dari perencanaan dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan oleh Kepala Desa. Bahkan Kepala Desa Sisir Salomon Sehingga menunjuk adik kandungnya untuk menjadi Bendahara Desa.

BACA JUGA: PMKRI: Kejari Manggarai Tebarkan Hoaks

“Sejak tahun 2015 sampai 2016, semuanya tidak transparan. Masyarakat tidak pernah diberitahu total anggaran yang masuk desa dan rincian kegiatan serta biayanya. Bahkan pengadaan material pun dilakukan oleh Kepala Desa,” ujar Barnabas Hamsa, seorang pelapor.

Untuk tahun 2015, dana desa digunakan untuk membangun satu unit kantor SD Katolik Reho/Linur. Bangunan tersebut tidak dikerjakan sampai rampung.

Dana desa juga digunakan untuk membangun dua saluran irigasi yang masing-masing irigasi tersebut hanya mengairi areal sawah seluas kurang dari satu hektar yang hanya dimiliki beberapa orang.

Kedua saluran irigasi tersebut dikerjakan asal jadi sehingga tak lama setelah dikerjakan, kondisinya mulai rusak.

Sedangkan dana desa tahun 2016 digunakan untuk penggusuran jalan tani menggunakan alat berat sepanjang 600 meter. Kondisi medan jalan yang curam membuatnya mudah longsor dan tak bisa digunakan warga.

Anggaran tahun yang sama juga digunakan untuk membangun jalan rabat beton ke empat dusun sepanjang 3.000 meter. Namun yang terealisasi hanya kurang lebih 1.000 meter dan kondisinya sudah rusak.

NJM/Floresa

spot_img

Artikel Terkini