Tambang Galian C di Sungai Wae Dongkong-Mabar Tidak Berizin

Labuan Bajo, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menegaskan aktivitas PT Wijaya Graha Prima di Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat belum mengantongi izin alias ilegal.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Agustinus Rinus, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi bagi perusahan tersebut.

Aktivitas penambangan tanpa izin itu, kata Agustinus, melangkahi UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009. Undang-undang tersebut menegaskan perusahan wajib mengurus dokumen lingkungan hidup sebelum melakukan aktivitas.

“Namun hingga hari ini belum ada usulan dari mereka. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan,” kata Agustinus, Sabtu, 10 November 2018.

Dalam rangka pengawasan itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Sat Pol PP.

BACA JUGA: Aktivitas Tambang di Sungai Wae Dongkong-Mabar Dikeluhkan Warga

Sementara itu Pemprov NTT melalui Kadis Pertambangan, Boni Marasin, menegaskan pihaknya akan menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Boni mengatakan, saat ini Pemprov NTT menerapkan moratorium pertambangan. Pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Kalau tidak ada izin kita hentikan kegiatannya supaya tidak beroperasi,” tegas Boni.

NAN/NJM/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini