LSM Burung Indonesia Ajak Warga Mabar Sertifikasi Kayu

Labuan Bajo, Floresa.co – LSM Burung Indonesia Pondok Kerja Labuan Bajo, organisasi yang bergerak di bidang pelestarian burung dan habitatnya, mendorong masyarakat di Manggarai Barat (Mabar) untuk mengambil bagian dalam program sertifikasi kayu.

Program dengan nama sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) itu, selain sebagai upaya membendung penebangan liar di hutan lindung, juga agar kayu-kayu yang berasal dari hutan hak atau milik masyarakat memiliki nilai tambah, demikian kata humas organisasi tersebut, Ferdinand Hamin.

Ia menjelaskan, selama ini, kayu jati, misalnya, yang biasa dijual para petani hanya bagian batang, sedangkan bagian akar dan rantingnya tidak dimanfaatkan.

Padahal, kata dia, di Jepara, Jawa Tengah, misalnya, akar dan rantingnya bisa dimanfaatkan juga.

Proses sertifikasi, menurut Ferdinand, akan bermuara pada keuntungan demikian, di mana kayu akan mendapat nilai tambah.

Selain itu, jelasnya, dengan SVLK kayu yang berasal dari hutan hak masyarakat bisa masuk ke pasar yang legal, baik di level lokal maupun internasional.

Ferdinand Hamin, humas LSM Burung Indonesia, Pondok Kerja Labuan Bajo. (Foto: Ist)

“Kalau sudah bersertfikat, mudah masuk ke pasar,” kata Ferdinand kepada Floresa.co, Rabu, 7 November 2018.

Ia menambahkan, proses sertifikasi juga bertujuan memudahkan upaya mendeteksi asal kayu, apakah legal atau dari kawasan terlarang seperti hutan lindung.

Sejauh ini, ungkapnya, organisasinya sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari menggelar focus group discusion (FGD) dan koordinasi lintas kelompok, baik kelompok pemerintah hingga ke level masyarakat agar SVLK bisa berjalan.

Pada 31 Oktober 2018 lalu, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Surat Keputusan percepatan proses SVLK.

SK itu dikeluarkan usai Burung Indonesia bersama kelompok kerja lain di Mabar melayangkan surat kepada dinas kehutanan provinsi yang berwenang atas izin-izin terkait kehutanan.

“SK itu merupakan dasar hukum yang mengikat sistem kerja sehinggg mempermudah kami di Manggarai Barat melakukan koordinasi lintas sektor, baik dengan pemerintah maupun dengan masyarakat, sampai kepada realisasi SLVK,” katanya.

Selain itu, tutur Ferdinand, pihaknya juga sudah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemda Mabar tentang Pengelolaan Bentang Alam Mbeliling Produktif dan Berkelanjutan.

Hutan Mbeliling merupakan kawasan hutan lindung yang terletak di Kecamatan Mbeliling di kabupaten itu.

“MoU itu merupakan payung besar pelestarian hutan, peningkatan kapasitas para pihak dan penyebaran informasi termasuk mendukung proses SVLK,” tuturnya,

Ferdinand menambahkan, SLVK menjadi salah satu perhatian pihaknya karena bersentuhan langsung dengan agenda pelestarian burung dan habitatnya yang sudah lama mereka galakkan.

“Harapannya, alam dan segala isinya bisa lestari,” tutupnya.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini