Meski Tanda Tangan, Eki dan Pengacaranya Mengaku Tidak Tahu Isi Perjanjian dengan Rensi Ambang

Ruteng, Floresa.co – Melkior Merseden Sehamu alias Eki – korban penganiayaan oleh Rensi Ambang – dan pengacaranya kompak mengaku tidak mengetahui isi perjanjian yang dibuat antara pihaknya dengan pihak Rensi.

“Saya tidak baca. Tua Golo yang merumuskan, dibuat atas kesepakatan bersama,” kata Eki yang berbicara kepada Floresa.co saat ia sedang bersama salah satu pengacaranya, Yance Janggat, Minggu 28 Oktober 2018.

Perjanjian itu disepakati bersamaan dengan penyerahan denda adat berupa uang Rp 35 juta rupiah dengan satu ekor kerbau oleh pihak Rensi kepada pihak Eki di Kampung Golo Tado, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.

Denda itu diserahkan langsung oleh istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa kepada Tu’a Golo (kepala adat) Tado, Yosef Tote, yang mewakili Eki dan keluarganya, Kamis, 25 Oktober 2018.

Rensi tidak bisa hadir karena masih ditahan polisi dalam kasus itu sejak 26 September 2018.

Pasca acara selesai digelar, Eki juga mengaku tidak sempat membaca isi perjanjian karena sibuk menyelesaikan urusan lain.

“Terlalu sibuk selama beberapa hari terakhir,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah bisa mendapat salinan surat perjanjian tersebut, Eki menolak dan beralasan ia telah menyimpannya di rumahnya di Bari, Macang Pacar.

Yance, yang turut hadir dalam acara penyerahan denda adat itu juga mengaku tidak mengetahui isi perjanjiannya, meski ia juga ikut menandatanganinya.

Ia mengatakan, dirinya bersama Hironimus Ardi, rekannya sesama tim pengacara Eki, hanya berperan sebagai saksi.

Yance mengatakan, pengacara Eki yang lain, yaitu Edi Hardum terlibat penuh dalam acara itu yang dimulai sejak Rabu malam, hingga Kamis sore.

“Saya dengan Hiro besok paginya (Kamis). Kalau Edi Hardum, dia paling lengkap, mulai ritual adat pas malamnya (Rabu malam),” akunya.

Yance juga mengatakan bahwa dia dan rekan pengacara sama sekali tidak ikut merumuskan isi perjanjian. Menurutnya, perjanjian tersebut masuk ranah adat, sementara pengacara hanya mengurus hukum publik.

Ia mengatakan, poin-poin isi perjanjian itu hanya bisa dijelaskan oleh Moni Ambang, saudari dari Rensi.

“Mereka rumuskan sendiri poin-poinnya,” katanya.

Pernyataan itu bahwa tim pengacara tidak berurusan dengan perjanjian itu, kemudian bertolak belakang ketika kemudian ia menjelaskan bahwa yang mengetik adalah Hiro, rekannya.

“Yang ketik itu Pa Hiro,” kata Yance.

Ia juga menyebut bahwa bahan perjanjian itu ada di laptop wartawan Beritasatu.co, Willy Gracias yang Hadir dalam acara tersebut.

“Di laptop dia poin-poin kesepakatannya,” katanya.

Selain pengacara, kata Yance, yang juga turut memenandatangai surat itu adalah beberapa tokoh adat, yakni Tua Golo Tado, Tua Golo Rekas dan Tua Golo Nobo.

Turut hadir menyaksikan acara tanda tangan dan penyerahan denda adalah Camat Bari, Kepala Desa Nampar Macing, serta Kanit Reskrim Polsek Lembor.

ARJ/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini