KPK: Suap Merusak Tujuan Proses Demokrasi di Daerah

Floresa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 34 kepala daerah sejak 2012 hingga saat ini.

Terakhir, KPK pada Jumat 5 Oktober 2018, telah menetapkan Wali Kota Pasuruan 2016-2021 Setiyono sebagai tersangka penerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

“Sejak 2012, hingga tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan kemarin, KPK telah melakukan OTT terhadap 34 kepala daerah dengan beragam modus. Namun, semua kepala daerah ini ditangkap dalam kasus suap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu, 7 Oktober 2018, seperti dilansir Hukumonline.com, Senin 8 September 2018.

Febri mengatakan penerimaan uang sebagai fee proyek merupakan modus yang menonjol pada hampir semua kasus tersebut.

“Namun, ada beberapa yang menerima uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah, dan pengurusan anggaran otonomi khusus,” kata Febri.

Menurutnya, praktik buruk korupsi dalam bentuk suap itu tentu merusak tujuan proses demokrasi lokal termasuk pilkada serentak yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya untuk mengumpulkan kekayaan pribadi dan pembiayaan politik.

“Negara dirugikan berkali-kali ketika praktik suap kepala daerah terus terjadi,” tutur Febri.

Selain proses kontestasi politik dengan biaya penyelenggaraan yang mahal, lanjut Febri, praktik suap memicu persaingan tidak sehat antarpelaku usaha di daerah.

Ia mencontohkan ada satu perusahaan mendapat proyek lebih karena kemampuan menyuap pejabat dibanding kompetensi mengerjakan proyek tersebut.

“Akibat lain, uang suap itu akan dihitung sebagai biaya proyek, sehingga berisiko mengurangi kualitas bangunan, jembatan, sekolah, peralatan kantor, rumah sakit, dan lain-lain yang dibeli. Pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, jika dilihat dari proses awal sebelum kepala daerah menjabat, maka biaya politik yang tinggi dapat diidentifikasikan sebagai salah satu faktor pendorong korupsi kepala daerah.

“Dalam OTT para kepala daerah ini, terdapat beberapa pelaku yang mengumpulkan uang untuk tujuan pencalonan kembali dan pengumpulan mantan tim sukses untuk mengelola proyek di daerah tersebut,” ungkapnya.

Febri menilai akuntabilitas sumbangan dana kampanye juga menjadi salah satu faktor krusial yang perlu diperhatikan. Sebab, hubungan pelaku ekonomi dan politik yang tertutup rentan memicu persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang saat kepala daerah menjabat. Utang dana kampanye tersebut berisiko dibayar melalui alokasi proyek-proyek di daerah yang berujung korupsi.

“Jika dua hal di atas tidak diselesaikan (dengan solusi) akan semakin sulit mengurai ‘benang kusut’ korupsi politik di daerah,” kata dia.

Merevitalisasi posisi APIP 

Selanjutnya, kata Febri, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara struktural semakin dirasa mendesak.

“Bukan hanya agar aparatur pengawas ini memahami bagaimana celah dan bentuk penyimpangan yang terjadi, tetapi juga revitalisasi posisi APIP yang selama ini nyaris tersandera dan tidak independen di bawah kepala daerah,” ujar dia.

Menurut dia, sulit membayangkan pegawai inspektorat yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah kemudian dapat melakukan pengawasan terhadap atasannya tersebut hingga penjatuhan sanksi.

“Karena itu, perbaikan regulasi seperti RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah menjadi kebutuhan (mendesak) untuk mencegah korupsi kepala daerah yang terus terjadi.”

Ia menambahkan APIP yang lebih independen dapat memetakan siapa saja pemegang proyek yang berulang kali menjadi pemenang tender di daerah; melakukan review sejak awal proses penganggaran; pengadaan hingga memfasilitasi keluhan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan di sektor tertentu.

“Butuh perhatian lebih dari Presiden dan DPR untuk menyusun aturan setingkat UU ini,” pungkasnya.

Hukumonline/Floresa

spot_img

Artikel Terkini