Bawaslu Matim Perintahkan Pimpinan Parpol dan Calon DPD Tertibkan APK

Borong, Floresa.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur (NTT), menghimbau pimpinan partai politik (Parpol) dan calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang telah tersebar di kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikan Bawaslu Matim melalui surat bernomor  132/Bawaslu, Kab. Matim/X/2018, yang dikeluarkan pada Kamis, 4 Oktober 2018.

“Kami memberikan himbauan kepada peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD untuk segera menertibkan, menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua Bawaslu, Zakarias Gara.

Menurut Zakarias, perintah tersebut dikeluarkan usai pihaknya menemukan sejumlah APK ilegal baik yang dipasang di sekitar wilayah kabupaten tersebut, maupun yang tersebar di media sosial.

“Alat peraga kampanye disesain oleh peserta pemilu (Parpol dan DPD) dan dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.

Sedangkan, kata Zakarias, calon anggota DPD seharusnya menyerahkan desain APK kepada KPU Provinsi untuk dicetak oleh lembaga bersangkutan. Selain itu, katanya, calon DPR, DPRD dan DPD tidak boleh secara pribadi memasang APK. Tetapi, atas ketetapan KPU di lokasi yang juha ditentukan oleh KPU.

“Sampai hari ini KPU Matim belum mencetak APK. Oleh karena itu, semua APK yang saat ini dipasang di wilayah Matim adalah APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.”

“Iklan media massa, cetak media massa elektronik, internet dan rapat umum baru dapat dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2018,” lanjutnya.

Menurut Zakarias, tiga hari usai surat ini dikeluarkan, pihaknya akan memberikan hukuman jika APK tersebut belum juga ditertibkan.

“Tanggung jawab penertiban APK ialah Parpol.”

“Kami akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

ARJ/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini