Marianus Sae Divonis Hari Ini

Floresa.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjadwalkan vonis terhadap mantan Bupati Ngada, Marianus Sae (MS) pada hari ini, 14 September 2018.

“Sesuai jadwal, maka pembacaan putusan digelar hari ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Marianus Sae, Agustinus Payong Dosi seperti dilansir kupang.tribunnews.com, Jumat, 14 September 2018.

Vonis dijatuhkan setelah pada sidang sebelumnya, MS menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Menurut Agustinus, dalam pleidoi itu, MS menyangkal melakukan intervensi terhadap proses pelelangan proyek di Kabupaten Ngada.

“Hal tersebut didukung dengan keterangan saksi-saksi dari Pokja ULP selaku pihak panitia lelang yang mngatakan saksi-saksi selalu menjalankan proses lelang sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan,” katanya.

“(Dan) saksi-saksi juga tidak pernah diminta oleh terdakwa untuk memenangkan kontraktor tertentu,” pungkas Agustinus.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini