Surati Panwas, Ini Tuntutan Paket Tabir

Baca Juga

Borong, Floresa.co – Paket Tarsy Sukur-Biron Aur (Tabir) yang bertarung di Pilkada Manggarai Timur (Matim) laporkan sejumlah pelanggaran pemilu ke Panwas pada Jumat, 29 Juni 2018. Dari pelanggaran tersebut, Tabir utarakan sejumlah tuntutan.

“Isi pengaduan tentang ada(nya) indikasi pelanggaran administrasi dan prosedur yang menyebabkan, pertama, partisipasi pemilih sangat rendah, mencapai 30%,” kata Sekertaris Tabir, Lasa Kasmun kepada Floresa.co, Sabtu, 30 Juni 2018 malam.

Pelanggaran kedua menurut Kasmun yakni, kehilangan dan kenaikan angka hasil pada BAP C1 KWK.

“Tiga, ada TPS yang tidak menggunakan C7 KWK,” lanjutnya.

Sementara, saat dimintai penjelasan secara lebih terperinci terkait ketiga pelanggaran tersebut, Kasmun meminta untuk menunggu sampai hari dimana Tim akan mengumumkannya secara publik.

Dan terhadap ketiga pelanggaran tersebut, Tabir melayangkan sejumlah tuntutan.

“Pertama, hentikan pleno, kedua, pemilihan ulang pada TPS yang bermasalah dan ketiga, hentikan quick count KPUD Matim karena sebelum ada pleno di PPK,” tutupnya.

KPU sendiri melalui situs kpu.go.id sudah merilis hasil dimana Paket Aset (Ande Agas – Step Jaghur). Dan kedua ditempati Tabir.

Sementara itu, diurutan ketiga, empat dan lima berturut-turut ditempati paket Merpati, Nera dan Sardon.

ARJ/Floresa

Terkini