Pemerintah Tidak Merevisi Cuti Tambahan Lebaran 2018

FLORESA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai cuti tambahan Lebaran 2018 tetap berlaku. Artinya, pemerintah tidak merivisi kebijakan jumlah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah.

“Jadi SKB tiga menteri akan berlaku dengan surat edaran yang ditindaklanjuti oleh para menteri,” kata Puan di kantor Kementerian PMK seperti dilansir Tempo.co, Senin, 7 Mei 2018.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah tiga hari waktu cuti bersama Lebaran 2018. Keputusan itu tertuang dalam SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pada Rabu, 18 April 2018 lalu.

Penambahan cuti diberikan pada tanggal 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018. Alhasil total cuti bersama untuk Lebaran 2018 adalah tujuh hari. Cuti tambahan dianggap dapat mengurai kemacetan mudik.

Akan tetapi, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan pengusaha. Pengusaha menganggap, panjangnya cuti berpotensi menimbulkan merugikan ekonomi.

Puan menyampaikan, hasil evaluasi itu telah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Dengan tetap diberlakukan SKB 3 Menteri, Puan berharap tidak akan mengurangi silaturahmi antar anggota keluarga. “Insyaallah tidak akan kemudian mengganggu dunia usaha,” ujar Puan.

TEMPO.CO/FLORESA

spot_img

Artikel Terkini