Kejari Mabar Tersangkakan Mantan Tenaga Honorer Dinas Pertambangan

Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan tenaga honorer dinas pertambangan daerah tersebut pada Senin, 7 Mei 2018 sore.

Boni Minjo, demikian namanya, menjadi tersangka karena diduga menggelapkan uang pajak di dinas pertambangan sebesar Rp 57 juta rupiah.

Kasus itu berawal dari laporan John Karjon, mantan Kepala Dinas Pertambangan ke pihak kejaksaan.

Pantauan Floresa.co, sekitar pukul 17.15 Wita, menggunakan Mobil milik kejaksaan, tersangka diantar ke tahan Polres, didampingi sejumlah anggota kejaksaan.

Ia mengenakan baju kaus oblong berpadu dengan celana jeans.

Kepala Tindak Pidana Khusus, Alle Guntur mengatakan, tersangka telah melakukan penggelapan uang pajak dari wajib pajak.

“Hasil hitung juri hitung inspektorat, total kerugian sebesar 120 juta. Ini total pendapatan daerah dari hasil pajak galian C,” kata Alle yang didampingi Kasat Intel Andrianto.

“Sementara yang diterima tersangka sebesar 57 juta”, lanjut Alle.

Menurut Alle, tersangka dalam kapasitasnya menagih uang ke wajib pajak, bukan sebagai tim penagih yang dibentuk melalui SK kepala dinas pertambangan.

“Dia sebagai honorer di kantor itu. Dan mendatangi wajib pajak dengan pola perhitungannya sendiri,” terangnya.

“Sementara dia sendiri bukan kapasitas sebagai penagih pajak berdasarkan SK Kepala dinas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Alle, uang yang diterima tersangka dari wajib pajak tidak disetor ke dinas pertambangan.

“Uang hasil dari wajib pajak ia tidak setor ke dinas. Dia gunakan untuk kepentingan sendiri,” ujarnya

Sementara Kasat Intel Andrianto mengatakan pihaknya melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan hasil kajian tim pemerintah.

“Kita dalami berdasarkan hasil kajian tim mereka.”

“Tersangka sudah ditetapkan menjadi tersanggka sejak tahun 2017 kemarin,” katanya.

Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini