Kadis Tenaga Kerja NTT Beberkan Alasan Maraknya TKI Ilegal

FLORESA.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bruno Kupok ungkap faktor penyebab maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari provinsi ini bekerja di luar negeri.

“Faktor pertama adalah calon TKI tidak memahami secara benar prosedur pengiriman TKI ke luar negeri karena rendahnya tingkat pendidikan. Mungkin sebagian besar adalah tamatan SD atau tidak tamat SD,” katanya seperti dilansir ANTARA di Kupang, Rabu 11 April 2018.

Selain itu, ungkap Bruno, TKI telah menjadi komoditas yang memiliki nilai jual sangat tinggi bagi perusahan atau mereka yang melakukan perekrutan sampai pada pengiriman.

“Bayangkan saja, setiap orang yang mengirim satu orang TKI sampai ke agen di Malaysia, bisa mendapat Rp25 juta bahkan lebih. Paling rendah Rp10-15 juta. Ini yang membuat mereka termotivasi untuk melakukannya,” kata Bruno.

Menurut Bruno, faktor lain ialah tidak maksimalnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia. Pelaku dihukum ringan, bahkan bisa dibebaskan.

Lebih lanjut menurutnya ialah persepsi calon TKI terhadap birokrasi yang cenderung rumit dan tidak menguntungkan mereka.

“Jadi pemerintah juga mensinyalir mereka yang bekerja di luar secara ilegal karena pelayanan sangat birokratis>”

“Pelayanan dirasakan sangat birokratis karena instansi pelayanan terpencar-pencar, butuh waktu panjang dan biaya yang sangat mahal,” katanya.

Persoalan inilah, tutur Bruno, dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merekrut dan mengirim mereka secara ilegal.

Mengenai upaya pencegahan, dia mengatakan, ada beberapa upaya yang sudah dilakukan Pemerintah NTT seperti membentuk Satgas Perdagangan Manusia untuk mencegah calon TKI ilegal ke luar negeri.

Satgas ini, katanya ditempatkan di Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Indonesia Tenau Kupang dan sudah bekerja sejak Juni 2016 lalu. Hingga saat ini, Satgas ini sudah mencegah ribuan TKI ilegal ke luar negeri.

Dia berharap, ke depan, semua kabupaten membentuk Satgas TKI untuk mulai melakukan pencegahan dari daerah. Upaya lain ialah mengintregrasikan pelayanan TKI dalam satu atap sehingga bisa lebih mudah, transparan dan lebih cepat.

Layanan terpadu satu atap ini sudah mulai dibuka sejak September 2017, walaupun belum efektif bekerja.

“Artinya, pemerintah tidak diam, tetapi pemerintah mencermati masalah ini dan mengambil langkah-langkah yang memang diperlukan sesuai dengan kewenangan,” tutup Bruno.

ANTARA/FLORESA

 

 

spot_img

Artikel Terkini