Imigrasi Labuan Bajo Lempar Tudingan Pemerasan ke Staf di Jakarta

Labuan Bajo, Floresa.co – Robertus Ferdian, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat membantah tudingan terkait pemerasan oleh anggotanya terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman.

Ia pun menuding staf di kantor pusat di Jakarta-lah yang meminta uang sebesar Rp 50 juta itu.

Menurutnya, pihak imigrasi di Labuan Bajo tidak benar bekerja sama dengan oknum imigrasi di Jakarta dalam melakukan praktek busuk tersebut.

“Kami, Kantor Imigrasi Labuan bajo merasa dirugikan. Kami tidak bekerja sama dengan oknum itu,” kata Robertus, yang didampingi, Ady M. Rasyid, Kepala Sub Seksi Penindakan dan Keimigrasian saat memberi keterangan kepada para wartawan, Jumat, 23 Maret 2018.

Ia menjelaskan, memang saat pemeriksaan terhadap Irina Fitser, warga negara Jerman yang ditangkap itu, ada oknum dari kantor imigrasi di Jakarta yang menelpon dirinya.

“Dia memohon saya untuk melepaskan warga negara Jerman ini. Saya menolak, karena orang asing ini memiliki kesalahan lebih dari satu,” tegasnya.

“Bukti percakapan kami masih ada di HP (saya),” lanjutnya.

Ia pun mengonfirmasi bahwa benar oknum itu bekerja di kantor di Jakarta.

“Dia bekerja di Direktorat Imigrasi Jakarta. Saya sudah cross check. Kemudian, dia bolak balik telepon dengan nada tinggi,” katanya.

Ia menyebut, apa yang dilakukan oknum di kantor di Jakarta itu “sangat merugikan citra kantor imigrasi di Labuan Bajo.”

“Pihak Imigrasi Labuan Bajo sama sekali tidak tahu menahu apa yang sudah diberitakan. Saya berpikiran bahwa oknum ini menggunakan kesempatan, karena dia mengenal agen WNA Jerman ini, (ia) mengambil keuntungan dari kita,” katanya.

Ia pun menjelaskan, saat mengontak dirinya, oknum di kantor imigrasi Jakarta itu sama sekali tidak membicarakan soal uang.

“Dia hanya meminta saya membebaskan WNA Jerman tersebut,” akunya.

Ia menjelaskan, kasus ini sedang ditangani kantor imigrasi pusat.

“Kita sudah laporkan ke (kantor) pusat. Dan pusat sedang mendalami, apakah oknum imigrasi di pusat itu melakukan transaksi dengan agen WNA Jerman,” katanya.

“Saya sudah dipanggil Dirjen dari Jakarta untuk membahas masalah ini. Pak Dirjen sudah membaca langsung berita ini,” ujarnya.

Febrian juga berharap bisa melakukan konfrontasi langsung dengan pihak Tina Sihombing, rekan kerja Irina yang sebelumnya memberi pengakuan kepada Floresa.co.

Dalam pengakuannya, Tina  mengaku dimintai uang tebusan Rp 50 juta agar rekannya dibebaskan.

“Ibu Tina memang kita hubungi, oleh staf kita, tetapi kita hubungi Bu Tina itu karena dia selaku orang yang bertanggung jawab kepada WNA Jerman itu atau (sebagai) sponsor,” kata Febrian.

“Saya ingin melakukan konfrontasi dengan Bu Tina, apakah memang staf saya di Labuan Bajo meminta uang,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait pelanggaran yang dilakukan Irina, Febrian mengatakan, ia melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 Huruf A tentang Keimigrasian, juga Pasal 75 tentang tindakan administrasi keimigrasian.

“Pada 13-19 Maret, tim kami melakukan pemantauan terhadap saudara Irina. Tanggl 19 Maret, anggota kami melakukan tindakan pengamanan langsung di tempat, di pelabuhan,” jelasnya.

“Kemudian yang bersangkutan mengakui dia bekerja sebagai dive master, selain pekerjaan pokoknya (sebagai) direktur keuangan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, Iriana juga tidak melaporkan pindah alamat.

“Seharusnya, kemana saja dia pindah, wajib lapor ke imigrasi,” katanya.

BACA: Oknum Pegawai Imigrasi Labuan Bajo Diduga Memeras Warga Asing

Ia mengatakan, setelah penangkapan, mereka sempat melakukan kordinasi dengan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

“Mereka menyerahkan ke imigrasi untuk dilakukan tindakan. Saya langsung memutuskan untuk pencabutan kitas,” kata Febrian.

Kitas atau kartu izin tinggal sementara itu, kata dia, masih berlaku.

“Setelah itu kita konfirmasi dengan yang bersangkutan untuk mencari tiket pulang. Setelah dapat tiket, baru dia berangkat dan dikawal dua anggota imigrasi menuju Jerman,” tambahnya.

Sebelumnya, menurut pengakuan Tina, mereka sudah menemui staf imigrasi di Jakarta yang mengaku bernama Fahrudin.

Namun, kata dia, Fahrudin berkantor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, berbeda dengan oknum yang disebut Febrian, yaitu di Direktorat Imigrasi.

Kata Tina, dialah orang yang meminta uang kepada mereka.

“Dia bilang saat itu, dia minta uang karena sudah kordinasi dengan pihak imigrasi di Labuan bajo,” ujar Tina.

Menurut Tina, Fahrudin tidak meminta mengirim uang itu ke nomor rekening atas namanya sendiri.

“Dia kirim nomor rekening orang lain atas nama Casey Anggara dengan nomor 1550005481737, Bank Mandiri,” katanya.

“Ketika staf kita tanya, kenapa bukan nomor rekening sendiri yang dikirim, dia beralasan karena PNS,” lanjut Tina.

Menurut Tina, tindakan semacam ini bukan pertama kali ia alami.

“Mereka sudah sering lakukan pemeresan atas klien kami. Selama ini mereka minta kisaran Rp 20 juta ke bawah. Dan, baru kali ini mereka minta Rp 50 juta,” katanya.

Menurut Tina, Irina adalah direktur perusahan PT Van Diving Indonesia, yang berkantor di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo dan sudah selama setahun terakhir bekerja di kota di ujung barat Pulau Flores itu.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek

Was-was Manipulasi Informasi Terkait Proyek Geotermal Poco Leok

Temuan Floresa mengungkapkan manipulasi informasi adalah salah satu dari berbagai “upaya paksa” meloloskan proyek tersebut.