Borong, Floresa.co – Pasca melakukan pemeriksaan terhadap tiga wanita yang ditangkap di Kafe Pelangi dan kedapatan memiliki narkoba, polisi mengungkap identitas mereka.
Ketiganya ditangkap oleh empat anggota Unit Narkoba Polda NTT pada Rabu siang, 30 Maret 2018 di kafe yang terletak di Cepi Watu, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur itu.
Daniel Jihu, Kabid Humas Polres Manggarai mengatakan, satu dari tiga wanita itu adalah pemilik obat terlarang jenis sabu, yakni Aca alias Niken, perempuan berusia 35 tahun yang beralamat di Cepi Watu.
Dua orang lainnya yang juga warga Cepi Watu, jelas dia, adalah saksi, yakni Wilda Sari (19) dan Andy Elarahmadani.
BACA: Gerebek Kafe di Cepi Watu, Polisi Tangkap Pelayan dan Amankan Narkoba
Dari ketiganya, polisi mengamankan empat bungkus VCD player, dua buah tempat lipstik, dua telepon seluler merek Xiomi dan Samsung, delapan paket narkoba dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Saat ditangkap, ketiga wanita ini diketahui menyembunyikan narkoba dalam VCD player.
EYS/ARL/Floresa