Kematian Adelina Sau dan Darurat Perdagangan Orang di NTT

Oleh: BONIFASIUS GUNUNG, advokat dan direktur eksekutif Institut Transformasi Hukum Indonesia.

Kematian tragis Adelina Sau menambah daftar panjang kasus memiluhkan yang dialami buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).  Tercatat, sejak 2016 hingga awal tahun ini, 117 orang yang kembali ke kampung halaman dengan tidak bernyawa.

Adelina mengalami perlakuan biadab dari majikannya. Selama sebulan, ia ditempatkan di dalam kandang anjing, sebelum akhirnya ditemukan para tetangga di rumah majikannya, lalu dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam, Malaysia pada 10 Februari 2018. Sehari setelahnya, ia meregang nyawa. Jenazah Adelina tiba di kampung halamannya di Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Sabtu, 17 Februari.

Apa yang dialami Adelina adalah narasi tentang nilai jati diri manusia NTT hari ini. Mengapa dan sampai kapan tragedi kemanusiaan seperti ini terus terjadi?

Sedih Tak Kejut

Berita tentang kematian Adelina sangatlah menyedihkan, tetapi tidak mengejutkan. Rasa sedih yang dalam terhadap kematiannya merupakan reaksi atas tindakan sadis majikan, yang menyiksanya secara brutal.

Tindakan keji semacam itu hanya mungkin lahir dari dalam diri seorang manusia yang tidak mempunyai nurani; tidak mengenal Tuhan; buta akan kebenaran dan keadilan; nihil pengetahuan tentang hak asasi manusia; berkarakter pembunuh sadis keji dan tak berperikemanusiaan.

Namun, kejadian seperti ini tidaklah mengejutkan., karena terus berulangnya kejadian serupa setiap tahun. Kita sudah terbiasa mendengar berita tentang kematian TKI, baik yang beridentitas jelas maupun yang tanpa identitas sama sekali. Bagi majikan, TKI adalah objek, yang diperolehnya dengan cara jual beli, layaknya barang di pasar.

Peristiwa transaksi jual beli “objek TKI” itu sejatinya merupakan momentum terjadinya transformasi posisi diri TKI sebagai subjek menjadi hanya sekadar objek. Identitas diri TKI sebagai individu bebas sebenarnya telah dilucuti habis pada saat terjadinya transaksi tersebut.

Sebelum kematian Adelina, sejumlah TKI lainnya juga mengalami hal yang sama, bahkan ada yang lebih mengenaskan.  Sebagian jenazah yang berhasil dibawa pulang didapati dalam kondisi kehilangan sebagian organ tubuhnya. Alasan kematian mereka pun hampir sama, yaitu sebagian besar akibat mengalami penyiksaan oleh majikan.

Yang paling memilukan adalah jenazah-jenazah tersebut sudah tidak mempunyai identitas yang jelas. Keluarga hanya mengenal mereka dari tanda-tanda fisiknya. Artinya, sebelum menemui ajalnya para TKI sesungguhnya sudah tidak beridentitas alias beridentitas palsu.

Karena itulah, keputusan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKIuntuk memulangkan jenazah Adelina disambut sepi. Negara berempati memang perlu. Tapi jelas bahwa menghadirkan jenazah TKI ke hadapan keluarganya bukanlah hal yang substantif. Itu hanyalah wujud minimal kehadiran negara bagi anak bangsa yang harus meregang nyawa di negeri orang karena kelalaian negara memberikan perlindungan yang memadai.

Kebaikan hati pemerintah melalui BNP2TKAI untuk memulangkan jenazah Adelina mengandung pesan bahwa negara respek terhadap warganya. Tetapi, yang paling ditunggu oleh masyarakat sesungguhnya adalah rasa hormat dan perlindungan yang maksimal terhadap calon TKI dan TKI yang sekarang sudah berada di luar negeri.

Jadi, soal yang terpenting adalah kehadiran negara secara maksimal melalui pembentukan regulasi sebagai landasan hukum untuk: (i) memberantas mafia perdagangan orang sampai ke akarnya; (ii) memastikan hak-hak dasar TKI secara konsisten dilindungi dan ditegakan; dan (iii) untuk itu (khusus bagi NTT) mesti dimulai dari penetapan NTT dalam kondisi darurat human trafficking.

Fakta

Pengiriman puluhan ribu TKI asal NTT ke beberapa negara pengguna yang berujung pada banyaknya TKI (legal dan ilegal) yang meninggal dunia secara tidak wajar telah menjadi semacam fenomena perbudakan yang dianggap biasa-biasa saja oleh mayoritas masyarakat NTT. Ketidakpedulian banyak pihak terhadap masalah kemanusiaan yang sangat tragis ini menjadi alat ukur betapa nurani kemanusiaan tumpul tak berdaya di hadapan rapihnya cara kerja para mafia perdagangan orang berkedok TKI.

Mengacu pada data BNP2TKI tahun 2013, ternyata bahwa NTT termasuk dalam lima besar daerah pengiriman TKI, selain Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Khusus TKI asal NTT, untuk tahun 2016 – 2017 saja sudah 106 orang yang meninggal dunia, dengan perincian: jumlah yang meninggal dunia tahun 2016 sejumlah 46 orang, dimana hanya lima orang yang memiliki dokumen. Dua diantaranya dikuburkan di luar negeri. Tahun 2017, jumlah TKI yang meninggal mengalami peningkatan. Per Agustus 2017, sudah 62 orang meninggal dan hanya satu orang yang mempunyai dokumen resmi. Tiga orang diantaranya yang dikubur di luar negeri, tidak mempunyai dokumen yang jelas.

Jumlah TKI yang diberangkatkan dari NTT dari tahun ke tahun terus meningkat. Untuk tahun 2016 saja mencapai lebih dari 2.200 orang. Sementara TKI yang sudah diberangkatkan pada tahun 2017 berjumlah 1.100 orang. Terdapat penuruan jumlah pengiriman TKI secara signifikan sekitar 1000 orang jika dibandingkan pada tahun 2016. Penurunan angka ini disebabkan oleh penerapan validasi dokumen yang semakin baik dan cukup transparan. Namun, yang harus segera diberikan perhatian serius adalah bahwa pengetatan proses seleksi TKI justru tidak menyebabkan (turunnya prosentase) rekrutmen TKI secara ilegal, mengingat tingginya minat penduduk usia kerja NTT untuk menjadi TKI.

Hal yang patut disyukuri adalah Satgas Trafficking Nakertrans NTT telah mulai bekerja  secara profesional. Hal itu diindikasikan oleh fakta bahwa pada tahun 2017 Satgas ini telah mengamankan 456 orang calon TKI yang tidak mempunyai dokumen yang lengkap. Sementara, proses pengawasan oleh aparat pada pintu keluar utama bagi calon TKI keluar dari NTT telah mulai dilakukan secara ketat. Hasilnya dapat dilihat pada fakta tahun 2016-2017, di mana terdapat 992 orang yang diamankan di Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau.

Fakta bahwa jumlah TKI ilegal jauh lebih besar dari TKI legal menunjukan bahwa warga NTT telah dijadikan pasar sangat potensial oleh para mafia perdagangan orang dalam melancarkan kejahatannya.

Kemiskinan kekal yang dialami oleh sebagian warga NTT (1,1 juta dari total 5,2 juta) telah menjadi alat eksploitasi oleh para pelaku perdagangan orang (human trafficking). Pedihnya, kemiskinan yang seharusnya menjadi pemicu untuk saling peduli, oleh para mafia ditatap sebagai peluang memperkaya diri, yang tentu saja dibantu oleh “oknum birokrat dan oknum penegak hukum.”

Akar Masalah

Fakta tentang kematian TKI asal NTT yang terus meningkat dari tahun ke tahun sesungguhnya mengindikasikan adanya beberapa masalah amat serius.

Pertama, rendahnya integritas moral. Absennya komitmen untuk menempatkan TKI sebagai subjek yang mempunyai hak asasi manusia, yang mesti dipertahankan dalam keadaan apapun termasuk ketika seseorang menjadi TKI adalah buah dari rendahnya integritas moral pemegang otoritas pada instansi yang membidangi urusan TKI.

Ketakberdayaan oknum pemegang otoritas terhadap tawaran dalam bentuk fasilitas, materi dan lain-lain yang ditawarkan oleh pelaku perdagangan orang, juga berakar pada masalah rendahnya integritas moral.

Terkait ini pula, ada ketidakpekaan nurani si pemegang otoritas pengurusan TKI untuk berusaha memahami akibat buruk yang sangat mungkin akan dialami oleh calon korban. Karena nurani lumpuh, maka tumbuhlah sikap permisif terhadap berbagai potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia para calon TKI.

Kedua, pembiaran terhadap kejahatan perdagangan orang. Tingginya angka pengiriman TKI ilegal asal NTT ke beberapa negara pengguna berbanding lurus dengan terbukanya peluang bagi pelaku kejahatan perdagangan orang dalam melancarkan aksi jahatnya.

Sementara, terbukanya peluang bagi mafia human trafficking untuk menjerat korbannya, diduga kuat disebabkan oleh adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum dan oknum birokrasi di bidang pengawasan, perlindungan, pengiriman dan penempatan TKI.

Dan tindakan pembiaran itu terindikasi pada fakta di mana hampir tidak pernah didengar pelaku kejahatan perdagangan orang ditindak atau setidaknya dicegah pada saat dimulainya relasi antara pelaku dengan korban terjadi. Padahal, fase ini merupakan tahap yang sangat menentukan untuk fase berikutnya.

Jumlah pengiriman TKI illegal yang terus meningkat juga merupakan indikasi adanya dugaan relasi amoral dan ilegal antara pelaku kejahatan perdagangan orang dengan oknum penegak hukum bersama oknum birokrasi yang membidangi urusan TKI. Relasi itu awet karena adanya pola hubungan yang saling menguntungkan antarmereka.

Ketiga, kelemahan regulasi. Maraknya rekrutmen, penyaluran dan penempatan TKI illegal disebabkan juga oleh adanya kelemahan bersifat elementer yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO).

Salah satu kelemahan elementer undang-undang itu adalah  pada definisi atau rumusan yuridis tentang perdagangan orang itu sendiri. Dikatakan bahwa (vide Pasal 1 angka 1), untuk dapat terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang itu maka disyaratakan adanya “ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan sebagai unsur utama yang harus dipenuhi untuk membuktikan adanya perdagangan orang”.

Dalam berbagai penelitian tentang modus kejahatan perdagangan orang,  sangat jarang terjadi dimana tindakan perekrutan dilakukan dengan “ancaman kekerasan dan/atau dengan kekerasan”. Umumnya, pada tahap ini (tahap yang sangat menentukan tingkat keberhasilan bagi tahap selanjutnya), justru dilakukan dengan cara yang tampak sangat manusiawi; halus; memanfaatkan sisi lemah calon korban (kemiskinan, misalnya) dengan menawarkan sejumlah uang di muka dan gaji yang sangat tinggi; dan kerap melibatkan kerabat, keluarga serta kenalan calon korban.

Dilihat dari modus operandi semacam itu oleh pelaku kejahatan TPPO, maka syarat utama dan pertama sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 ayat (1) UUPTPPO yaitu “ancaman kekerasan” dan “dengan kekerasan” untuk membuktikan adanya tindak pidana perdagangan orang menjadi sangat sulit bahkan mustahil untuk dipenuhi.

Karena unsur utama “ancaman kekerasan” dan “dengan kekerasan” sangat sulit dibuktikan pada tahap “rekruitmen calon TKI”, maka secara otomatis unsur utama berikutnya, yaitu “penculikan” dan “penyekapan” menjadi mustahil untuk ditemukan apalagi membuktikannya.

Pelaku kejahatan TPPO mengetahui persis bahwa untuk meloloskan tindak kejahatan itu, mereka hanya membutuhkan alasan yang tidak melawan hukum pada tahap pengangkutan calon TKI dari tempat asal (NTT, misalnya) ke tempat lain, yang sudah ditentukan.

Ketika hendak dikirim ke tempat penampungan berikutnya, si pelaku hanya butuh alasan yang ringan untuk mengelabui petugas, misalnya dengan mengajarkan para calon TKI sebuah jawaban sepele ketika ditanya petugas “hendak pergi kemana?”. Pergi menemui keluarga atau pergi berlibur di tempat atau kota tujuan adalah beberapa pilihan jawaban. Di titik ini, biasanya calon korban masih menggunakan identitas aslinya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan oleh si petugas. 

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUPTPPO sangat sulit untuk diterapkan karena ternyata rangkaian dan modus serta tempat tindak pidana itu terjadi lintas provinsi.

Hal ini tentu sangat menyulitkan aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum secara represif karena pada tahap rekrutmen calon TKI di tempat asal nampak legal, hal mana memudahkan mereka berangkat ke tempat penampungan berikutnya, tempat dimana hal-hal berbau llegal seperti “penyekapan, penculikan, dan pemalsuan identitas diri”, dilakukan oleh si mafia perdagangan orang.

Beberapa kelemahan yang bersifat elementer itu menyebabkan rumusan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UUPTPPOP No. 21 tahun 2007 menjadi sangat sulit untuk diimplementasikan pada kasus-kasus konkret.

Akibatnya, beberapa ketentuan TPPO, seperti: larangan bagi siapapun untuk: (a) membawa WNI ke luar wilayah NKRI untuk dieksploitasi; (b) mengangkat anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu untuk maksud eksploitasi; (c) menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO untuk persetubuhan atau pencabulan; (d) memasukan keterangan palsu pada dokumen negara guna mempermudah TPPO; dan (e) memberikan kesaksian palsu, menyampaikan bukti-bukti palsu atau barang bukti palsu; hanyalah menjadi pajangan hukum antik yang enak untuk dibaca saja.

Selain itu, karena begitu sulitnya membuktikan adanya unsur “ancaman kekerasan” dan “dengan kekerasan” (vide pasal 1 ayat 1 UU TPPO) pada tahap rekrutmen calon TKI oleh pelaku TPPO, maka ketentuan pasal 333 KUHP yang melarang siapapun untuk melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara selama delapan tahun, menjadi tidak tepat, bahkan tidak relevan untuk diterapkan. 

Keempat, kemiskinan. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemiskinan yang menjerat sebagian besar korban perdagangan orang, merupakan masalah yang menjadi penyebab klasik tumbuh suburnya kejahatan perdagangan orang.

Realitas kemiskinan sebagai faktor penyebab terjerumusnya korban TPPO ke dalam genggaman pelaku kejahatan itu, dalam konteks tulisan ini, bermaksud untuk menunjukan kegagalan pemerintah dalam mengemban kewajiban utamanya untuk mengentaskan kemiskinan.

Oleh karena itu, aliran ratusan jenazah TKI dari luar negeri ke NTT seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi semua program pembangunan yang telah dijalankan selama ini. Tidaklah manusiawi jika Pemda hanya berperan sebagai penerima dan penyalur jenazah TKI kepada keluarga mereka.

Solusi

Sebagai masyarakat bermartabat, semua komponen masyarakat NTT mesti mengambil tanggung jawab moral untuk mencari dan menemukan solusi terhadap masalah ini.

Berikut beberapa solusi imperatif yang menurut penulis harus dilaksanakan secepatnya.

Pertama, tetapkan seluruh wilayah NTT sebagai Provinsi Darurat Kejahatan Kemanusiaan Perdagangan Orang. Realitas kemiskinan yang menjerat sebagian besar rakyat NTT menjadi persoalan kemanusiaan yang memilukan. Nihilnya pilihan untuk keluar dari penderitaan karena kemiskinan itu telah menyebabkan banyak orang memilih untuk bekerja sebagai TKI tanpa mempertimbangkan resiko maut yang akan dihadapi.

Pelaku perdagangan orang telah berhasil mengeksploitasi realitas kemiskinan, tanpa adanya kemungkinan untuk, dalam keadaan biasa (normal), mengontrol, membatasi dan mencegah berkembangnya kejahatan kemanusiaan itu.

Dengan penetapan sebagai daerah darurat, diharapkan institusi penegak hukum, Kemenakertrans, BNP2TKI dan Pemerintah Daerah (Gubernur dan para Bupati) mengambil langkah serius, tidak seperti yang selama ini terjadi, di mana mereka tidak berdaya memberantas kejahatan kemanusiaan yang sangat keji ini.

Kedua, bentuk tim investigasi. Tujuan utama yang menjadi focus kerja tim investigasi adalah (a) mencari dan menemukan kembali data-data TKI yang benar, baik yang legal maupun ilegal; (b) untuk itu, tim investigasi harus diberikan wewenang hukum yang kuat dan memadai, misalnya, berwenang memperoleh data-data dari setiap instansi terkait dengan urusan TKI; mendatangi atau bertemu dengan setiap orang yang dianggap memiliki informasi penting tentang keberadaan TKI; melakukan investigasi terkait pendataan TKI di semua negara pengguna TKI; dan kewenangan-kewenangan hukum lainnya yang memungkinkan tim investigasi mampu bekerja maksimal guna mendapatkan hasil maksimal pula.

Untuk itu, maka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, tim investigasi dibentuk berdasarkan keputusan Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Untuk menjaga kredibilitas dan independensi tim, maka anggota-anggota tim haruslah diisi oleh orang-orang berintegritas moral tinggi; mempunyai komitmen kuat terhadap perlindungan hak dan martabat TKI; mempunyai kemampuan investigatif yang memadai; dan mampu bekerja secara professional.

Untuk menjamin kredibilitas dan independensi tim, maka sebaiknya seluruh anggota tim terdiri dari (i) tokoh agama yang ditunjuk oleh otoritas (Keuskupan dan Perskutuan Gereja Protestan) dari mana dia berasal; (ii) akademisi yang memiliki keberpihakan yang teguh pada isu-isu berkaitan dengan dan/atau anti kejahatan perdagangan orang; (iii) para professional di bidang hukum yang berkomitmen teguh terhadap pemberantasan TPPO; dan (iv) wartawan yang berpengalaman dalam melakukan kegiatan peliputan dan mengenai tipe-tipe kejahatan TPPO.

Ketiga, jenazah alat bukti TPPO. Untuk membongkar kejahatan perdagangan orang dimasa lalu, maka mau tidak mau setiap jenazah TKI, baik yang legal maupun illegal, yang dipulangkan dari luar negeri, harus dijadikan alat bukti TPPO.

Penulis berasumsi bahwa fakta berupa hilangnya bagian organ tubuh tertentu pada jenazah berhubungan dengan, antara lain, upaya untuk mengaburkan tanda-tanda fisik korban agar tidak dikenal secara baik oleh keluarganya, selain tentu saja hal itu terjadi akibat perbuatan pelaku kejahatan di tempat TKI yang bersangkutan bekerja.

Sehubungan dengan itu, maka setiap jenazah TKI yang dipulangkan ke tempat asalnya harus dilakukan pengecekan fisik secara teliti terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada keluarganya untuk dikuburkan.   

Beberapa solusi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan semua pihak dalam upaya menyelesaikan masalah kejahatan kemanusiaan perdagangan orang ini. Semoga! 

              

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek