Jakarta, Floresa.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menegaskan, partai politik tidak bisa mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang berstatus tersangka.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), kata dia, pencabutan dukungan atau pergantian calon hanya bisa dilakukan jika calon atau pasangan calon menghadapi sejumlah kondisi, namun tidak termasuk jika berstatus tersangka.
“Tidak bisa diganti atau parpol pengusung cabut dukungan, jika status calonnya tersangka,” ujar Ilham di Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.
Hal ini disampaikan Ilham menanggapi status tersangka calon gubernur yang diusung PDIP dan PKB di Pemilihan Gubernur NTT, Marianus Sae.
Marianus ditetapkan tersangka oleh KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan sehari sebelum penetapan pasangan calon.
Marianus diduga menerima uang suap total Rp 4,1 miliar terkait proyek di Kabupaten Ngada, NTT.
Ilham menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat parpol bisa mengganti calon atau pasangan calon, yakni yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Secara rinci hal ini sudah diatur semua dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 atas perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan kelapa daerah, dari Pasal 78 sampai 82,” paparnya.
Berikut ini adalah pengaturan penggantian calon atau paslon yang dikutip Floresa.co dari Peraturan KPU 15/2017 tentang Pencalonan.
Pasal 78
(1) Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:
a. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;
b. berhalangan tetap; atau
c. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
(4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Pasal 79
(1) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon; atau
b. sebelum penetapan Pasangan Calon.
(2) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon;
b. sebelum penetapan Pasangan Calon; atau c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 80
(1) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) hanya dilakukan terhadap Bakal Calon atau Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan:
a. calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota menjadi calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota; atau
b. calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota menjadi calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota.
(3) Bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik, penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat yang dituangkan dalam Keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(4) Penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik.
Pasal 81
Penggantian Bakal Calon karena dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5).
Pasal 82
Penggantian Calon yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik karena berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan kepada calon atau Pasangan Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dinyatakan sah;
d. dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengajukan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau yang tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan gugur dan Partai atau Gabungan Partai Politik pengusul calon atau Pasangan Calon tidak dapat mengusulkan Calon atau Pasangan Calon lain;
e. dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon;
f. dan dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.
TIN/ARL/Floresa