KPK Tetapkan Marianus Sae Sebagai Tersangka

Jakarta, Floresa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur (Cagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diusung PDIP dan PKB Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga menerima uang terkait proyek di Kabupaten Ngada.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka yaitu MSA (Marianus Sae) yang diduga sebagai penerima dan WIU diduga sebagai pemberi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik.com Senin 12 Februari 2018.

Marianus diduga menerima uang terkait proyek-proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Selain itu, Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk WIU.

“Diduga pemberian dari WIU ke MSA terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi,” sebut Basaria.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini