Sebut Gories Mere dan Karni Ilyas dalam Polemik Tanah, Gabriel Mahal Klarifikasi

Floresa.co – Berikut adalah klarifikasi yang disampaikan Gabriel Mahal, lewat surat elektronik kepada Floresa.co, terkait pemberitaan tentang polemik tanah di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Jakarta, 6 Februari 2018

Kepada Yth. 

Pemimpin Redaksi Floresa.co

Di tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan berita di Floresa.co berjudul “Konflik Lahan di Manggarai Barat Menyeret Nama Gories Mere dan Karni Ilyas” (05/02/2018), kami, baik sebagai pribadi maupun sebagai Kuasa Hukum H. Djudje, merasa perlu menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi beberapa hal dalam berita tersebut, sebagai berikut:

Bahwa dua tokoh nasional yang disebut dalam berita tersebut, yakni Bapak Gorries Mere dan Bapak Karni Ilyas, tidak terlibat dalam masalah tanah dari klien kami H. Djudje di Toroh Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Munculnya nama kedua tokoh ini hanya terkait dengan pembelian tanah 0,4 hektar dari total kurang lebih 7 hektar tanah warisan yang menjadi hak waris dari 9 (sembilan) Ahli Waris Tengku Daeng Malewa yang terletak di bawah jalan di Toroh Lemma Batu Kallo tersebut.

Bahwa berita tersebut mengutip tulisan saya “Peradilan Opini (3)” di Facebook. Dalam berita tersebut kata “membagi” dalam tulisan saya itu telah ditafsir sebagai “memberi dengan cuma-cuma”.

Untuk itu saya merasa perlu mengklarifikasi bahwa dalam tulisan itu saya sama sekali tidak menyatakan/menulis  “membagi dengan cuma-cuma” yang dapat diartikan sebagai “memberikan dengan cuma-cuma/gratis”.  Kata “membagi” yang saya maksudkan adalah “menjadikan bagian-bagian”. 

Terkait dengan bagian tanah Bapak Gorries Mere di tebing curam sebesar 0,4 hektar, saya perlu mengklarifikasi bahwa perolehan tanah tersebut berdasarkan perjanjian jual beli yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum saya memposting tulisan “Peradilan Opini (3)” di Facebook.

Jadi, tidak benar  bagian tanah Bapak Gorries Mere itu diberi cuma-cuma alias gratis. Tidak benar juga kami memanfaatkan nama besar dan pengaruhnya untuk mengurus kepentingan hak tanah klien kami H. Djudje.  Menggunakan cara-cara seperti ini tidak zamannya lagi. 

Satu-satunya yang kami gunakan/manfaatkan adalah kekuatan yuridis dari bukti-bukti hukum yang dimiliki klien kami yang jadi dasar klaim haknya atas tanah tersebut.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dan terima kasih.

Gabriel Mahal

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini