Warga di Labuan Bajo Diduga Caplok Lahan 30 Ha Milik Pemda

Labuan Bajo, Floresa.co – Haji Muhammad Adam Djudje, seorang warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencaplok lahan milik pemerintah seluas 30 hektar.

Djudje sudah memasang plang di atas lahan itu yang terletak di Toroh Lemma Batu Kallo/Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Ia bahkan mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Mabar atas lahan itu.

Namun, klaim Djudje itu dipersoalkan oleh sejumlah saksi hidup, karena menurut mereka, lahan itu sebenarnya adalah milik Pemda Mabar.

Yosep Latif, mantan Lurah Labuan Bajo mengatakan kepada Floresa.co, tanah itu merupakan hibah dari Haji Ishaka, Fungsionaris Adat Nggorang yang diserahkan ke pemerintah pada 1997, saat masa jabatannya.

“Tidak benar itu Djudje, sangat tidak masuk akal. Dari mana ia dapatkan tanah itu?” katanya.

Ia menjelaskan, saat penyerahan tanah itu ke pemerintah, Djudje bertugas sebagai penunjuk batas-batasnya.“Dia sendiri (juga) sebagai saksi yang tertuang dalam dokumen (penyerahan),” katanya.

Latif mengatakan, dirinya siap memberi keterangan jika dibutuhkan. “Mestinya kalau ada persoalan, Pemda harus libatkan kami sebagai saksi penyerahan saat itu,” katanya.

Data yang diperoleh Floresa.co, penyerahan lahan itu oleh Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemkab Manggarai awalnya ditujukan untuk pembangunan sekolah perikanan.

Kala itu, Kabupaten Manggarai dipimpin oleh Almarhum Bupati Gaspar Ehok.

Saat Mabar mekar menjadi kabupaten sendiri pada tahun 2003, lahan itu kemudian menjadi kewenangan Pemkab Mabar.

Perihal pengakuan bahwa lahan itu adalah milik Mabar, juga terbukti dari salah satu surat yang ditandatangani Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

Surat yang diedar pada 2014 itu berisi penegasan kepada seluruh pimpinan dinas dan kepala desa/lurah di Mabar untuk tidak melayani siapapun yang mengurus dokumen terkait tanah itu, menyusul adanya sejumlah pihak yang juga mengklaimnya.

Landasan Klaim Djudje

Sumber Floresa.co menyebutkan, klaim Djudje atas lahan itu mengacu pada sebuah surat, yang berisi penyerahan lahan itu oleh Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1990 kepada dirinya.

Dalam surat itu, terdapat tanda tangan dari sejumlah pihak.

Selain dirinya sebagai pihak yang menerima dan Haji Ishaka sebagai yang menyerahkan lahan, juga terdapat tanda tangan pejabat setempat saat itu, yakni Kuba Usman, Kepala Desa Labuan Bajo dan Anton Us Abatan, Camat Komodo.

BACA JUGA: 

Namun, originalitas dokumen tersebut dipertanyakan oleh sejumlah pihak, mengingat Djudje juga ikut terlibat dalam penyerahan lahan itu ke Pemda Manggarai tahun 1997.

Ketika dikonfirmasi terkait tanda tangannya pada dokumen yang menjadi landasan klaim Djudje, Anton Us Abatan, yang menjabat sebagai Camat Komodo pada 1989-1993 membantah keras.

Ia mengatakan, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen itu. “Kalaupun ada tanda tangan saya, saya pastikan itu palsu yang sengaja dibuat Djudje,” katanya.

Anton menjelaskan, tidak tahu menahu soal penyerahan lahan itu ke Djudje. Yang ia ketahui, katanya, hanyalah proses penyerahan ke Pemkab Manggarai.

Menurutnya, Bupati Gaspar Ehok mulai meminta tanah itu pada tahun 1990 kepada Haji Ishaka.

Lalu, kata dia, pada tahun 1991 setelah mendapat sinyal bahwa permintaan Bupati Gaspar dikabulkan, Anton mulai membuka jalan ke lokasi itu.

Proses penyerahan, kata dia, dilakukan pada 1997, di mana –  senada dengan pengakuan Yosep Latif – dalam dokumen penyerahan itu ada tanda tangan Djudje sebagai saksi.

Anton mengatakan, dokumen yang dimiliki Djudje janggal, karena disebutkan bahwa bagian timur dan utara lahan itu berbatasan dengan jalan.

“Padahal jalan dibuat tahun 1991, sementara dokumen yang ia pegang dibuat tahun 1990,” katanya.

“Tahun 1990, belum ada jalan ke lahan itu. Saya dan Haji Ishaka dahulu ke lahan itu lewat jalur laut,” tambahnya.

Djudje, yang dikonfirmasi oleh Floresa.co, Selasa petang, 30 Januari di rumahnya enggan memberikan komentar terkait masalah ini.

Ia mengatakan akan memberikan keterangan kepada media hanya jika pemberitaan menguntungkan dia.

“Saya akan layani kalau ditulis untuk kebaikan saya. Hari ini saya belum bisa,” katanya.

Sementara itu, Hilarius Madin, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mabar mengatakan, mereka masih mengkaji persoalan ini dan sudah menurunkan tim ke lokasi.

“Belum ada laporan (tim) ke saya,” katanya. “Memang banyak yang klaim tanah itu,” lanjut Hilarius.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini